SOKOGURU - Panduan Lengkap: Alur Pembuatan Konsep SPT dan Status Pelaporan di Sistem Coretax 2026.
Siap-siap! Ini Alur Baru Konsep SPT di Coretax 2026, Simpan Passphrase Anda atau Gagal Lapor
Status SPT Anda ditolak atau belum nihil? Intip cara isi harta, utang, dan daftar keluarga di sistem Coretax terbaru 2026. Praktis dan bisa dilakukan dari rumah!
Baca Juga:
Memasuki tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, wajib pajak orang pribadi akan mulai menggunakan sistem Coretax (Kortex). Salah satu tahapan krusial dalam sistem baru ini adalah pembuatan Konsep SPT hingga pemantauan Status Pelaporan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan (SWASTA/PNS/TNI/POLRI) melalui portal Coretax.
1. Persiapan Dokumen: Unduh Bukti Potong Mandiri
Sebelum membuat konsep, pastikan Anda sudah memiliki Bukti Potong (A1 untuk swasta atau A2 untuk ASN). Di sistem Coretax, Anda bisa mengunduhnya secara mandiri:
Login ke laman cortax.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit.
Pilih menu Portal Saya > Dokumen Saya.
Cari file Bukti Potong PPh Pasal 21. Jika belum muncul, klik tombol Reload.
Geser layar ke kanan dan klik Unduh. Bukti ini akan menjadi dasar pengisian angka di SPT.
Baca Juga:
2. Membuat Konsep SPT
Setelah data siap, mulailah menyusun draf laporan dengan langkah berikut:
Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) > pilih sub-menu Surat Pemberitahuan SPT.
Klik tombol Buat Konsep SPT.
Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi.
Tentukan periode tahun pajak (Januari – Desember 2025) dan klik Lanjut.
3. Pengisian Induk dan Lampiran (L1)
Sistem akan membuat draf dengan status Normal. Klik ikon Pensil untuk mulai mengisi:
Bagian Identitas: Data NIK/Nama akan terisi otomatis. Tentukan status kewajiban perpajakan (misal: Lajang/TK).
Penghasilan Neto: Untuk karyawan, pilih sumber penghasilan "Pekerjaan". Data penghasilan biasanya akan terbaca otomatis dari sistem hasil integrasi bukti potong.
Harta dan Utang (L1): Klik "Tambah" untuk memasukkan aset (Tabungan, Kendaraan, Rumah) dan saldo utang per akhir tahun.
Daftar Keluarga: Jika ingin menambah anggota keluarga, lakukan perubahan profil terlebih dahulu di menu "Profil Saya" sebelum melanjutkan konsep SPT.
4. Validasi dan Penandatanganan (Passphrase)
Setelah semua data terisi dan status menunjukkan Nihil, jangan langsung lapor.
Simpan Konsep: Klik simpan untuk menghindari data hilang akibat gangguan sinyal.
Tanda Tangan Elektronik: Pilih Kode Otorisasi DJP.
Masukkan Passphrase: Masukkan kata sandi penandatangan (Passphrase) yang telah Anda buat saat aktivasi akun Coretax.
Konfirmasi: Klik konfirmasi tanda tangan dan simpan.
Memahami Status Pelaporan SPT
Setelah mengirimkan laporan, Anda perlu memantau posisi SPT Anda pada dashboard:
Sumber: https://www.pajak.go.id/id