SOKOGURU - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian tentang nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu).
Setelah melewati masa pembahasan panjang sejak awal tahun, kini skemanya resmi difinalisasi.
Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap verifikasi berkas dan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu sedang berjalan di sejumlah daerah.
Proses ini menjadi langkah akhir sebelum pelantikan serentak direncanakan pada akhir Oktober 2025.
Rincian Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Kebijakan baru ini dibuat untuk menjawab kebutuhan instansi yang memerlukan tenaga profesional tambahan, namun tidak penuh waktu. Berikut poin-poin penting dari skemanya:
Jam Kerja Fleksibel
PPPK Paruh Waktu akan bekerja antara 20–30 jam per minggu, tergantung instansi dan jenis jabatan. Jadwalnya diatur langsung oleh unit kerja masing-masing.
Sistem Penggajian Proporsional
Gaji dihitung berdasarkan jam kerja aktif. Rata-rata berkisar antara Rp3 juta–Rp6 juta per bulan, tergantung jenjang pendidikan dan kompleksitas jabatan.
Pemerintah memastikan skema ini tidak mengurangi hak dasar, seperti perlindungan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Durasi Kontrak Fleksibel
Masa kerja ditetapkan antara 6 bulan hingga 1 tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Baca Juga:
Tugas dan Penilaian Kinerja
Penilaian dilakukan berbasis output, bukan absensi. Pegawai akan dinilai berdasarkan hasil kerja dan capaian target.
Bagaimana Cara Cek Status Penetapan PPPK Paruh Waktu?
Untuk memastikan status dan kelengkapan dokumen, calon PPPK Paruh Waktu bisa melakukan langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi BKN: https://sscasn.bkn.go.id
2. Masuk ke menu “Riwayat Pendaftaran”.
3. Periksa status verifikasi dokumen. Bila bertuliskan “Dalam Proses Penetapan NIP”, artinya data sedang diverifikasi BKN.
4. Cek notifikasi di email terdaftar. Hasil akhir akan dikirim langsung setelah tahap validasi selesai.
5. Simpan bukti digital SK. SK elektronik nantinya akan digunakan untuk pencairan gaji awal.
Status Hukum dan Perlindungan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat hukum sebagai ASN, memiliki hak perlindungan hukum dan sosial sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pegawai ini juga berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan mengikuti pelatihan ASN digital.
Walaupun masa kontrak lebih singkat, pengalaman kerja dapat digunakan untuk seleksi ASN penuh di periode berikutnya.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi tenaga kerja profesional dan honorer. Skema ini memungkinkan mereka tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa keterikatan kerja penuh waktu.
Dengan sistem penggajian proporsional, jam kerja fleksibel, dan perlindungan hukum jelas, program ini diharapkan memperkuat efisiensi birokrasi sekaligus membuka peluang kerja baru di tengah perubahan sistem ASN 2025.(*)