SokoBerita

Sinergi Menteri UMKM dan Menteri P2MI Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran

Dengan menyerahkan kuasa anggaran kepada P2MI, diharapkan percepatan pertumbuhan dan keberpihakan pemerintahan terhadap pekerja migran dapat terwujud.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
08 Oktober 2025
<p>Menteri UMKM Maman Abdurrahman menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu, 8 Oktober 2025. (Dok. Kementerian UMKM)</p>

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu, 8 Oktober 2025. (Dok. Kementerian UMKM)

SOKOGURU, JAKARTA-  Terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

“Kementerian UMKM berkomitmen mengoptimalkan potensi demi kemajuan pekerja migran yang harus dilihat sebagai pahlawan. Proses administrasi dan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pekerja migran juga diharapkan dapat dipercepat,” ujar Menteri UMKM Maman dalam keterangan resmi Kementerian UMKM.

Baca juga: Kerja Sama BI-BP2MI: Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, pekerja migran yang sudah kembali ke tanah air diharapkan dapat menjadi pengusaha dengan dukungan dari Kementerian UMKM, misalnya melalui program KUR, pelatihan, kemudahan akses pasar, legalitas usaha, perlindungan hukum, dan lain sebagainya.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat, dalam hal ini pekerja migran dan keluarganya, yang ingin menjadi wirausaha,” ujarnya.

Menteri Maman menambahkan, pekerja migran Indonesia dan keluarganya adalah aset bangsa yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan sosial di daerah asal.

Baca juga: Pengalihan Pengelolaan KUR PMI ke BP2MI: Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit

“Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menyediakan dukungan yang komprehensif, sekaligus menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan PMI purna penempatan yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” imbuhnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian P2MI per Agustus 2025, sambung Menteri Maman, tercatat 176.712 pekerja migran yang tersebar di berbagai negara seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.

“Besarnya jumlah pekerja migran di luar negeri disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri dan besarnya gaji pekerja migran di luar negeri,” katanya.

Baca juga: Kemendag dan Kementerian P2MI Sinergi Perkuat Peran PMI dalam Perdagangan Internasional

Menteri Maman menegaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman itu bukan sekadar simbolisasi, melainkan wujud nyata kolaborasi, sinergitas, serta kehendak politik lintas kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan menyerahkan kuasa anggaran kepada P2MI, diharapkan percepatan pertumbuhan dan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo terhadap pekerja migran dapat terwujud,” katanya. (SG-1)