SOKOGURU - Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyaluran dana tersebut.
Sebelumnya, KUR untuk PMI dikelola oleh Kementerian UMKM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anggarannya.
Namun, untuk memastikan pemanfaatan dana yang lebih optimal, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan tersebut kepada BP2MI.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, keputusan pengalihan wewenang ini merupakan hasil dari rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Keputusan ini bertujuan agar BP2MI dapat lebih fokus dalam menangani penyaluran KUR bagi PMI.
Proses pengalihan ini sudah mulai berlangsung sesuai keputusan dalam rapat terakhir Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
Dengan adanya perubahan ini, BP2MI kini bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran KUR PMI.
KUR Penempatan PMI merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung calon PMI serta pekerja magang luar negeri dalam memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan dana KUR Penempatan sebesar Rp2,3 triliun kepada 150.420 debitur.
Pada tahun 2025, pemerintah menyediakan plafon KUR Penempatan PMI sebesar Rp200 miliar.
Dana ini dapat diakses oleh calon pekerja migran yang membutuhkan pembiayaan untuk keberangkatan mereka ke luar negeri.
Dengan dikelolanya KUR PMI oleh BP2MI, diharapkan dana dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran serta memudahkan calon pekerja migran dalam mengakses pembiayaan yang diperlukan.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menunggu regulasi dari Kementerian Koordinator Perekonomian terkait KUR untuk mantan PMI yang ingin mengembangkan usaha di tanah air.
Meskipun awalnya KUR PMI hanya diperuntukkan bagi pekerja yang akan berangkat ke luar negeri, pemerintah membuka kemungkinan untuk mendukung mantan PMI melalui akses KUR Mikro.
Jika KUR bagi mantan PMI dapat terealisasi, hal ini akan berdampak positif terhadap sektor UMKM.
Mantan PMI yang memiliki pengalaman dan modal kerja dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk membangun usaha mandiri.
Keputusan pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan KUR PMI ke BP2MI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dana.
Selain itu, adanya rencana untuk mendukung mantan PMI dalam mengembangkan UMKM menjadi langkah positif yang dapat memperkuat perekonomian nasional. (*)