SOKOGURU - Kantor DJP Digeledah KPK Soal Kasus Suap Pajak Rp 60 M, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara.
Publik tengah dikejutkan dengan kabar penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh tim penyidik komisi anti rasuah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai langkah tegas KPK yang menyasar anak buahnya di awal tahun 2026 ini.
Purbaya menilai aksi penggeledahan tersebut merupakan buntut adanya dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai pajak.
Kasus korupsi yang sedang diusut ini menyeret tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang kini resmi berstatus sebagai tersangka.
"Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Walau terlibat kasus hukum, pihak Kementerian Keuangan memastikan bakal tetap memberikan bantuan pendampingan hukum bagi para pegawainya yang ditangkap.
Kebijakan ini diambil Purbaya lantaran para tersangka tersebut secara administratif memang masih tercatat sebagai pegawai aktif di bawah naungan Kemenkeu.
"Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa hak pendampingan tetap diberikan selama belum ada vonis ketuk palu dari majelis hakim yang menyatakan mereka bersalah secara sah.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa bantuan hukum ini bukan berarti pihaknya akan mencampuri urusan penyidikan atau melakukan intervensi terhadap kerja KPK.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," tegas Purbaya.
Di sisi lain, pihak DJP melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan saat ini.
Manajemen pajak memastikan akan bersikap terbuka dan memberikan akses seluas-luasnya bagi penyidik KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap tersebut.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," jelasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 5 orang tersangka dalam skandal pengurangan nilai pajak yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp 60 miliar.
Dugaan rasuah ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan pajak tahun 2023 pada September 2025 lalu yang kemudian diperiksa tim KPP Madya.
Munculnya selisih bayar membuat pihak perusahaan mengajukan sanggahan, yang justru menjadi celah terjadinya negosiasi kotor antara pengusaha dan pejabat pajak.
Aksi tawar-menawar nilai pajak inilah yang kemudian terendus oleh radar KPK hingga berujung pada penetapan daftar tersangka sebagai berikut ini:
Tersangka Penerima Suap:
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka Pemberi Suap:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.