SOKOGURU - Pemerintah mulai memberi kepastian arah kebijakan ekspor komoditas strategis menjelang 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bea keluar ekspor batu bara akan diberlakukan bersamaan dengan emas mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan bagian dari strategi fiskal jangka menengah yang tengah disiapkan pemerintah.
Melalui pungutan ekspor dua komoditas tersebut, negara membidik tambahan penerimaan yang tidak kecil.
Dalam perhitungannya, kontribusi yang diharapkan ke kas APBN mencapai Rp23 triliun.
"Saya target sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
Purbaya menuturkan pemerintah sedang mengunci rencana penerapan bea keluar batu bara mulai Januari tahun depan, dengan tarif berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor dan target setoran negara dipatok di angka Rp20 triliun.
Di luar batu bara, skema serupa juga menyasar komoditas emas, dengan bea keluar yang lebih agresif, yakni 7,5 sampai 15 persen untuk produk dore, granules, casted bars, hingga minted bars, yang diharapkan menyumbang Rp3 triliun penerimaan.
Namun bagi pemerintah, kebijakan ini tidak semata soal mengejar tambahan pemasukan, melainkan soal mengoreksi perlakuan fiskal yang selama ini dinilai terlalu longgar terhadap industri ekstraktif.
Purbaya secara terbuka menyebut batu bara selama ini seolah menikmati subsidi tersembunyi, mengingat sebagian besar produksinya diekspor dan terbebas dari PPN, sebuah celah yang membuat negara kehilangan ruang penerimaan cukup besar.
"Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara," tuturnya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, sebelumnya memaparkan bahwa besaran bea keluar emas tidak dipukul rata, melainkan bergerak mengikuti harga pasar masing-masing produk, mulai dari dore, granules, cast bars hingga minted bars.
Dalam penjelasannya, Febrio menyebutkan bahwa ketika harga emas global berada di bawah US$3.200 per troy ounce, pemerintah menerapkan tarif terendah, sementara lonjakan harga yang menembus ambang tersebut otomatis memicu tarif tertinggi.
Namun, faktor harga bukan satu-satunya penentu. Pemerintah juga memberi bobot besar pada tingkat pengolahan produk, di mana emas yang masih berstatus bahan mentah dikenai bea keluar lebih tinggi dibandingkan produk yang telah melalui proses lanjutan.
Skema ini, lanjut Febrio, dirancang untuk mendorong hilirisasi industri emas nasional, sehingga ekspor produk setengah jadi maupun jadi memperoleh perlakuan lebih ringan sebagai bentuk insentif atas nilai tambah di dalam negeri.
"Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars," papar Febrio di DPR November 2025 lalu.
Poin penting !
| No | Poin Penting | Angka Kunci |
|---|---|---|
| 1 | Waktu mulai pemberlakuan bea keluar ekspor batu bara dan emas | 1 Januari 2026 |
| 2 | Target total tambahan penerimaan negara dari dua komoditas | Rp23 triliun |
| 3 | Kisaran tarif bea keluar ekspor batu bara | 1–5 persen |
| 4 | Target setoran negara dari bea keluar batu bara | Rp20 triliun |
| 5 | Kisaran tarif bea keluar ekspor emas | 7,5–15 persen |
| 6 | Target penerimaan negara dari bea keluar emas | Rp3 triliun |
| 7 | Ambang harga emas dunia penentu tarif tertinggi | US$3.200 per troy ounce |
| 8 | Jenis produk emas yang dikenai bea keluar | dore, granules, cast bars, minted bars |
| 9 | Komoditas yang dinilai selama ini menikmati celah fiskal | batu bara |
| 10 | Fokus kebijakan fiskal baru pemerintah | koreksi subsidi terselubung & dorong hilirisasi |
(*)