SokoBerita

Pemerintah RI Lakukan Upaya Pembelaan dalam Kasus Penyelidikan AD/CVD Panel Surya Indonesia di AS

Pemerintah berkomitmen beri pembelaan bagi eksportir Indonesia yang hadapi penyelidikan trade remedies dan mendampingi menyusun kuesioner, verifikasi lapangan.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
06 November 2025
<p>Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana. (Dok. Kemendag)</p>

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, BATAM- Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya pembelaan dalam penanganan penyelidikan Anti-Dumping dan Countervailing Duty (AD/CVD) terhadap produk solar panel Indonesia. Kementerian Perdagangan terus memantau berjalannya proses penyelidikan oleh otoritas Amerika Serikat (AS) agar selalu transparan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Reza Pahlevi Chairul, dalam keterangan resmi Kemendag, Kamis, 6 November 2025.

Pemerintah Indonesia,melalui Kemendag, sambungnya, telah menyampaikan tanggapan serta melengkapi kuesioner CVD kepada otoritas investigasi AS. 

Baca juga: Pemerintah tidak Proses Rekomendasi KADI Soal Bea Masuk Antidumping Impor Benang Sintetis Asal Tiongkok

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, kementerian dan lembaga, serta otoritas AS untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” imbuh Reza.

Pendapatnya itu disampaikannya saat diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bertema Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Penanganan Penyelidikan Anti-Dumping (AD) dan Countervailing Duty (CVD) Produk Panel Surya asal Indonesia oleh Amerika Serikat, di Batam, Kepulauan Riau,Selasa, 4 November 2025.

Kemendag bersinergi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam penyelenggaraan FGD secara hibrida tersebut. Acara itu dihadiri para pelaku industri panel surya di Batam serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga. 

Baca juga: Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Tarif Antidumping AS

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menegaskan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan hal penting dalam menghadapi penyelidikan trade remedies dari berbagai negara mitra dagang, termasuk AS yang tengah menyelidiki produk panel surya dan plywood asal Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen memberikan pembelaan bagi eksportir Indonesia yang menghadapi penyelidikan trade remedies serta mendampingi dalam penyusunan jawaban kuesioner dan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Tommy, menjadi bukti negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional. Keberhasilan pembelaan itu sangat bergantung pada kolaborasi dan transparansi para pelaku usaha.

Baca juga: Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Nanas Indonesia, Ekspor Berpotensi Meningkat

Adapun FGD bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan memperdalam pemahaman mengenai isu-isu trade remedies yang tengah dihadapi Indonesia. 

Dalam hal itu, pemahaman dan cara penanganan difokuskan pada penyelidikan AS terhadap AD/CVD produk panel surya asal Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam, Ruslan Aspan, menyampaikan, BP Batam mendukung sinergi dengan Kemendag sebagai bentuk pembelaan nasional terhadap produk ekspor Indonesia.

“Isu AD/CVD ini bukan hanya terkait industri panel surya, tetapi juga menyangkut citra, kepercayaan, dan daya saing ekspor Indonesia,” katanya. 

BP Batam, lanjut Ruslam,  mendukung penuh Kemendag dan pihak- pihak terkait dalam memperkuat pembelaan nasional. Momentum ini juga sebagai penguatan tata kelola investasi, khususnya di Batam. Di sisi lain, Staf Khusus Wakil Kepala BP Batam, Santi Yopie, menegaskan, investasi yang masuk ke Batam pada perusahaan panel surya di Batam, termasuk dari negara lain, adalah investasi murni.

“Investasi di Batam terbuka untuk semua sektor industri, bukan hanya untuk panel surya. BP Batam siap berkolaborasi dengan Kemendag dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.

Hasil diskusi dan masukan dari para peserta FGD akan menjadi bahan penting dalam merumuskan langkah strategis guna memperkuat posisi Indonesia dalam penanganan isu trade remedies serta meningkatkan daya saing ekspor produk nasional, khususnya industri panel surya. 

Tampak hadir mengikuti FGD Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian Benny Adi Purwanto dan pengacara dari kantor hukum Bundjamin & Rekan Erry Bundjamin, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal. (SG-1)