PEMERINTAH Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia, baik untuk kategori consumer pineapple maupun food service and industrial (FSI) pineapple.
Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan bukti harga dumping dan rendahnya volume impor nanas Indonesia.
Penyelidikan yang dimulai pada 4 Agustus 2023 ini secara resmi dihentikan pada 5 September 2024 melalui laporan Termination Report dari Pemerintah Australia.
Baca juga: Petani Milenial asal Subang, Jabar, Sukses Ekspor Serat Daun Nanas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Isy Karim, menyambut positif keputusan ini.
Menurut Isy, penghentian penyelidikan antidumping berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas Indonesia ke Australia hingga USD 11,2 juta.
“Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas dari Indonesia tidak mengandung harga dumping,” jelas Isy.
Selain itu, volume impor produk nanas Indonesia yang diselidiki sangat kecil, di bawah tiga persen dari total impor nanas Australia.
Baca juga: Kemendag Buka Program Magang ISDH 2024, Perkuat Kerja Sama RI-Australia
“Dengan dihentikannya penyelidikan ini, kita dapat mempertahankan ekspor nanas ke Australia senilai USD 11,2 juta,” ujar Isy.
Keputusan ini, menurut Isy, juga sejalan dengan ketentuan internasional, termasuk Article VI GATT 1994 dan Anti-Dumping Agreement dari WTO, yang mewajibkan penghentian penyelidikan jika tidak ditemukan bukti dumping atau volume impor yang signifikan.
Peluang Ekspor Indonesia Meningkat
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, Natan Kambuno, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini hanya berlaku untuk nanas asal Indonesia.
Sebaliknya, penyelidikan terhadap nanas asal Thailand masih terus berlanjut.
Hal ini, menurut Natan, merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
Baca juga: Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Bilateral Energi Terbarukan
“Kami berharap Indonesia bisa memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas dan merebut pangsa pasar dari Thailand dan Filipina di Australia,” kata Natan.
Natan juga mengapresiasi kolaborasi yang produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan dan para eksportir nanas Indonesia, yang menjadi kunci dalam mencegah pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia.
Ekspor Nanas Indonesia Terus Meningkat
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai dan volume ekspor nanas Indonesia ke Australia terus mengalami peningkatan.
Pada periode 2019–2023, rata-rata pertumbuhan tahunan nilai ekspor nanas mencapai 5,97 persen, sementara volume ekspor tumbuh 0,46 persen.
Peningkatan juga terlihat pada periode Januari–Juli 2024, di mana nilai ekspor nanas Indonesia mencapai USD 4,5 juta, naik 2,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023.
Volume ekspor juga meningkat 8,7 persen, mencapai 3,5 juta ton dibandingkan dengan 3,2 juta ton pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: BPS: Ekspor RI Agustus 2024 Capai US$23,56 Miliar, Naik 5,97%
Secara keseluruhan, perdagangan Indonesia dan Australia tumbuh pesat.
Pada periode 2019–2023, total perdagangan kedua negara meningkat rata-rata 16,78 persen per tahun, dari USD 7,84 miliar pada 2019 menjadi USD 12,48 miliar pada 2023.
Kenaikan juga tercatat pada Januari–Juli 2024, dengan peningkatan 26 persen, mencapai USD 8,75 miliar dibandingkan USD 6,95 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Dengan penghentian penyelidikan antidumping ini, Indonesia berpeluang untuk terus memperkuat posisinya di pasar nanas Australia. (SG-2)