Menaker Terbitkan Ketentuan WFA bagi Pekerja di Sektor Swasta pada Libur Nyepi dan Idulfitri

Para pemimpin perusahaan/pelaku usaha diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain (work from anywhere/ WFA).

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
14 Februari 2026
<p>Dok. Kemnaker</p>

Dok. Kemnaker

SOKOGURU, JAKARTA- Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri Tahun 2026.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 itu, menurut keterangan resmi Humas Kemnaker, diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia itu, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Stok Ikan Aman Jelang Lebaran, Layanan Pelabuhan Ikan Tetap Optimal, Meski KKP Terapkan WFA

Pertama,  pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.

Kedua, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Ketiga, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Kalender Libur Nasional 2026: 17 Hari Libur Resmi & Cuti Bersama, Download PDF & SKB 3 Menteri!

Keempat,  pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

Kelima,  upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Keenam, Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. (SG-1)