SOKOGURU, BANDUNG: Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti kasus penahanan seorang mahasiswa asal Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan diplomatik RI di AS, agar segera turun tangan dan memastikan hak-hak hukum mahasiswa tersebut terpenuhi secara adil.
Mahasiswa yang dimaksud adalah Aditya Harsono Wicaksono, WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota.
Baca juga: Dua Warga Indonesia Ditahan di AS, DPR Desak Pembentukan Satgas Lindungi WNI
Ia ditangkap oleh agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) pada 27 Maret lalu, hanya beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut secara mendadak.
Aditya Diduga Terlibat Aksi Protes Kematian George Floyd
Aditya diduga ditahan karena keterlibatannya dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada 2021. Saat ini, ia masih ditahan di Kandiyohi County Jail.
Junico, yang akrab disapa Nico, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan individu, tapi menyangkut harga diri bangsa dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Atasi Kasus Perdagangan Orang terhadap WNI Secara Serius
“Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk memberikan pendampingan maksimal. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional,” tegas Nico dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan. (Dok.DPR RI)
Menurut Nico, perlindungan hukum terhadap WNI harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.
Terlebih, sistem hukum di negara seperti AS bisa sangat kompleks dan tak mudah dipahami oleh warga asing.
Aditya sebelumnya telah menyelesaikan gelar magister di Southwest Minnesota State University pada 2023.
Ia memegang visa pelajar F-1 dan tengah menunggu proses pengajuan kartu hijau (green card) setelah menikah dengan warga negara AS.
Namun, ia juga pernah menghadapi gugatan hukum karena aksi protes yang melanggar aturan jam malam, meski akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Perlu Dubes Segera Ditunjuk
Nico juga menyoroti kosongnya posisi Duta Besar RI untuk AS yang sudah berlangsung selama dua tahun. Menurutnya, absennya dubes membuat respons diplomatik terhadap kasus-kasus seperti ini menjadi lambat dan tidak maksimal.
“Kehadiran dubes sangat penting, tidak hanya untuk menjaga hubungan bilateral, tapi juga sebagai garda depan perlindungan WNI, khususnya dalam kasus yang menyentuh isu sosial, hukum, dan HAM,” katanya.
Baca juga: Viral ‘Geng WNI’ Resahkan Jepang, DPR Desak Kemenlu Bertindak Tegas
Ia pun mendesak agar pemerintah segera mengusulkan nama calon dubes untuk AS kepada DPR guna mempercepat proses penempatan.
“Kami harap pemerintah segera kirim nama calon Dubes ke DPR. Ini penting agar diplomasi perlindungan bisa dijalankan dengan optimal,” tutupnya.
Dalam pernyataannya, Nico juga mengingatkan seluruh WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, agar berhati-hati dalam menyuarakan opini publik.
Ia menekankan pentingnya memahami konteks sosial-politik dan hukum negara tempat tinggal agar tak terseret dalam situasi hukum yang merugikan. (SG-2)