Humaniora

Dua Warga Indonesia Ditahan di AS, DPR Desak Pembentukan Satgas Lindungi WNI

Anggota DPR RI mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi dampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
10 Februari 2025
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: X - @TeamTrump)

ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi dampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. 

 

Dengan rencana deportasi massal 11 juta imigran ilegal yang melibatkan militer dan teknologi pengawasan, Amelia menekankan perlunya pemantauan ketat terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di AS.

 

"Kami mendorong KBRI Washington dan Konsulat RI di AS untuk mendata serta menerapkan wajib lapor bagi WNI dengan dokumen expired, overstay, atau pekerja ilegal,” jelasnya. 

 

Baca juga: Puan Desak Pemerintah Atasi Kasus Perdagangan Orang terhadap WNI Secara Serius

 

“Ini penting sebagai langkah pencegahan atas kebijakan yang diterapkan Trump," ujar Amelia dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

 

Kemenlu RI Harus Siapkan Langkah Antisipatif

 

Amelia menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus segera mempersiapkan langkah antisipatif, termasuk pendampingan hukum bagi dua WNI yang telah terdampak kebijakan imigrasi AS. 

 

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (Ist/DPR RI)

 

Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk meminimalisasi risiko yang dapat terjadi pada WNI lainnya di masa mendatang.

 

Lebih lanjut, Amelia mengimbau masyarakat Indonesia yang hendak bermigrasi ke AS atau yang telah menetap di sana agar selalu mematuhi regulasi administrasi dan hukum negara setempat. 

 

Baca juga: Viral ‘Geng WNI’ Resahkan Jepang, DPR Desak Kemenlu Bertindak Tegas

 

"Kami juga mendorong Kemenlu dan kementerian terkait untuk meningkatkan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri," tambah politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

 

Dua WNI Ditahan Otoritas AS

 

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melaporkan bahwa dua WNI telah ditahan oleh otoritas AS sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan Trump. 

 

"Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lainnya di New York," ungkap Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, Jumat (7/2).

 

Judha memastikan bahwa KJRI Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta dan memastikan kondisinya dalam keadaan baik serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum. 

 

Hal yang sama juga berlaku untuk WNI yang ditahan di New York, di mana KJRI setempat telah memastikan akses hukum dan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga.

 

Baca juga: Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Lahan di Bali Bisa Jadi Bom Waktu

 

Dengan kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat, DPR RI menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri. 

 

Harapannya, langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi WNI tetapi juga mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (SG-2)