SOKOGURU - Pemerintah lewat SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan) telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026.
Bagi para pekerja, siswa, hingga pegawai negeri, ini kabar baik karena tahun 2026 dipastikan banyak tanggal merah dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang (long weekend).
Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Berdasarkan kalender masehi, berikut daftar libur nasional 2026 yang resmi ditetapkan pemerintah:
1 Januari 2026 (Kamis): Tahun Baru Masehi
17 Februari 2026 (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 Februari 2026 (Kamis): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
28 Maret 2026 (Sabtu): Hari Raya Nyepi 1948 Saka
3 April 2026 (Jumat): Wafat Isa Almasih
5 April 2026 (Minggu): Paskah
20–21 April 2026 (Senin–Selasa): Idul Fitri 1447 H
1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh
14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
25 Mei 2026 (Senin): Hari Raya Waisak 2590 BE
1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila
17 Agustus 2026 (Senin): HUT Kemerdekaan RI ke-81
26 September 2026 (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2026 (Jumat): Hari Raya Natal
Baca Juga:
Cuti Bersama 2026: Ada Berapa Hari?
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk beberapa momen penting, terutama Idul Fitri & Natal.
Berikut perkiraan cuti bersama 2026:
Idul Fitri 1447 H: 17, 18, 22, 23 April 2026 (total 4 hari)
Natal: 24 & 26 Desember 2026 (total 2 hari)
Total cuti bersama 2026 mencapai ±6 hari, di luar 16 hari libur nasional.
Download SKB 3 Menteri 2026 PDF
Bagi yang ingin menyimpan atau mencetak untuk referensi, kamu bisa download SKB 3 Menteri 2026 PDF di situs resmi KemenPANRB atau Setkab. File PDF ini berisi detail lengkap libur nasional & cuti bersama 2026.
Manfaatkan Long Weekend 2026
Dengan total libur nasional dan cuti bersama hampir 22 hari, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk:
Liburan keluarga
Mudik Lebaran
Istirahat panjang setelah rutinitas kerja
Momen religi & silaturahmi
Baca Juga:
Kesimpulan
Tahun 2026 penuh tanggal merah dan cuti bersama, terutama saat Idul Fitri dan Natal. Pemerintah sudah resmi menetapkan melalui SKB 3 Menteri yang bisa diunduh dalam format PDF.
Bagi kamu yang suka traveling atau butuh istirahat, kalender 2026 wajib dicatat sejak sekarang agar bisa atur jadwal liburan lebih matang.(*)