SokoBerita

Jadwal Pengisian DRH dan Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru, Catat Batas Waktunya!

BKN perpanjang jadwal pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 2025, termasuk SKCK. Ketahui jadwal terbaru, syarat, dan cara lengkap mengurus SKCK sementara di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
17 September 2025
<p>Ilustrasi PPPK. Simak jadwal terbaru pengisian dokumen penting PPPK paruh waktu 2025, termasuk SKCK.</p>

Ilustrasi PPPK. Simak jadwal terbaru pengisian dokumen penting PPPK paruh waktu 2025, termasuk SKCK.

SOKOGURU - Ada kabar baik bagi para calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan jadwal untuk pengisian dokumen penting, seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), Nomor Induk (NI) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyak masukan dari berbagai daerah, yang merasa waktu pengisian dokumen PPPK paruh waktu sebelumnya terlalu singkat dan mendesak.

Melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi mengubah jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.

Jadwal Terbaru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk memastikan seluruh calon peserta memiliki cukup waktu, BKN memperbarui jadwalnya sebagai berikut:

Pengisian DRH: Diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Usul Penetapan NI: Diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

Penetapan NI: Jadwal tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar seluruh peserta dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik.

"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik," ujar Zudan dalam keterangan resminya.

Kelonggaran Khusus Terkait Dokumen SKCK

Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kelonggaran terkait SKCK. Calon PPPK paruh waktu kini diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari Polsek setempat. Sementara itu, SKCK asli baru bisa diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.

SKCK sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang memuat catatan riwayat kejahatan seseorang.

Dulunya, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dimiliki untuk memastikan peserta tidak memiliki catatan kriminal.

Syarat dan Prosedur Membuat SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan konfirmasi BKN, syarat pembuatan SKCK untuk PPPK paruh waktu 2025 sama dengan persyaratan untuk CPNS.

SKCK harus diterbitkan oleh Polres yang sesuai dengan alamat KTP calon peserta. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

- Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah

- Pas foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Panduan mengurus SKCK secara langsung di Polres

1. Datang ke Polres sesuai alamat KTP dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

2. Isi daftar pertanyaan yang disediakan di loket pelayanan.

3. Bagi pemohon baru, lakukan pengambilan sidik jari.

4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.

5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.

6. Tunggu proses verifikasi hingga SKCK selesai dan siap diambil.

Sebagai alternatif, Anda juga bisa mengajukan permohonan SKCK secara daring (online) melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.(*)