Hutan Ilegal Dibongkar, Prabowo: Jangan Kaget Jika Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun

Presiden Prabowo menegaskan pengambilalihan 4 juta hektare hutan ilegal baru langkah awal. Potensi kerugian negara disebut bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Author Oleh: Cikal Sundana
25 Desember 2025
<p>PENGUASAAN HUTAN - Prabowo memerintahkan Satgas PKH tak gentar tekanan. Negara berhasil selamatkan triliunan rupiah, namun potensi kerugian hutan ilegal dinilai jauh lebih besar.</p>

PENGUASAAN HUTAN - Prabowo memerintahkan Satgas PKH tak gentar tekanan. Negara berhasil selamatkan triliunan rupiah, namun potensi kerugian hutan ilegal dinilai jauh lebih besar.

SOKOGURU, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengambilalihan kembali lebih dari empat juta hektare hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal baru merupakan pembuka dari pekerjaan besar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Ia menilai praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum masih terjadi di banyak wilayah, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. 

Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri agenda penyerahan penerimaan negara dari denda penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. 

Presiden menekankan, apabila proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan tanpa kompromi, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal di kawasan hutan diyakini jauh melampaui angka yang selama ini terungkap ke publik.

“Ini baru permulaan. Jika diteliti dengan sungguh-sungguh, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Presiden Prabowo.  

Presiden menegaskan penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum bukan perkara baru. 

Bertahun-tahun, ada pelaku usaha merasa terlindungi karena mengira aparat serta pejabat negara bisa dibeli. 

Situasi ini, kata Presiden, merupakan penghinaan terhadap wibawa negara dan hukum.

“Mereka berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok,” ujarnya. 

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa integritas dan sikap tegas Satgas PKH menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas. 

Kepala Negara juga menggarisbawahi agar seluruh unsur satgas tetap independen, tidak goyah oleh tekanan maupun lobi kepentingan bisnis, serta konsisten bekerja untuk melindungi kepentingan publik.

“Saya perintahkan dengan tegas: jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi. Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia untuk membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” tegas Presiden. 

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai dibentuk pada fase awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan efektif menjalankan tugas sejak Januari 2025, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. 

Tim ini bekerja secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur negara, di antaranya Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BPN, serta sejumlah kementerian teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. 

Dalam susunan organisasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengarah, sedangkan posisi Ketua Pelaksana diemban oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menyampaikan laporan resmi kepada Presiden bahwa Satgas PKH sukses merebut kembali penguasaan lebih dari empat juta hektare kawasan hutan di enam provinsi, yang sebelumnya dikelola oleh 124 perusahaan. 

Tidak hanya itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian finansial yang nilainya melampaui Rp6 triliun. 

Angka tersebut bersumber dari penagihan sanksi administratif sektor kehutanan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula. 

Penyerahan dana dilakukan secara simbolik di Kantor Kejaksaan Agung dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. (*)