SokoBerita

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberikan Mulai Juni 2025, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali berikan diskon listrik 50% bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA mulai Juni 2025. Cek syarat, jadwal, dan mekanismenya di sini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
25 Mei 2025
<p>Diskon listrik 50% kembali hadir! Bantu UMKM dan rumah tangga golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA hemat biaya listrik mulai Juni 2025.</p>

Diskon listrik 50% kembali hadir! Bantu UMKM dan rumah tangga golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA hemat biaya listrik mulai Juni 2025.

SOKOGURU - Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia di tengah naiknya biaya kebutuhan hidup. 

Pemerintah kembali meluncurkan program diskon listrik sebesar 50 persen mulai Juni hingga Juli 2025 bagi pelanggan tertentu. 

Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan bagaimana cara kerjanya?

Kebijakan baru ini diumumkan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kenaikan tarif listrik yang marak diperbincangkan di media sosial. Pemerintah bergerak cepat untuk menjaga daya beli rakyat.

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. 

Tujuannya adalah untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Total ada enam stimulus yang dipersiapkan, dan salah satunya adalah diskon listrik 50 persen selama dua bulan berturut-turut. 

Diskon ini akan diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga dalam kategori tertentu.

Namun, tidak semua pelanggan PLN akan menerima bantuan ini. Pemerintah sudah menentukan syarat-syarat bagi penerima subsidi listrik tersebut agar tepat sasaran.

Melalui penelusuran di situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, hanya tiga kategori pelanggan rumah tangga yang akan memperoleh diskon listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025.

Baca Juga:

Adapun tiga kategori pelanggan yang dimaksud yaitu:

  • Pelanggan listrik dengan daya 450 VA.
  • Pelanggan listrik dengan daya 900 VA.
  • Pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA.

Di luar tiga kategori tersebut, pelanggan listrik tidak akan memperoleh diskon, sehingga penting untuk mengecek jenis langganan listrik masing-masing terlebih dahulu.

Mekanisme pemberian diskon ini juga telah diatur secara rinci. Jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, sistem pemberian potongan harga ini akan mengikuti pola serupa seperti program stimulus terdahulu.

Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon akan diterapkan pada pembayaran listrik bulan Juli dan Agustus 2025. 

Artinya, pengguna baru akan merasakan potongan saat membayar tagihan bulan berikutnya.

Sementara itu, pelanggan listrik prabayar akan menikmati diskon saat membeli token listrik pada bulan Juni dan Juli 2025. Diskon langsung diterapkan saat transaksi pembelian token dilakukan.

Perbedaan mekanisme ini sebenarnya hanya soal waktu pembayaran. “Aslinya mekanismen sama, cuma saja jika di listrik pascabayar pembayaran tagihan dihitung setelah pemakaian, sedangkan listrik prabayar sebelum pemakaian pelanggan harus membeli token terlebih dahulu,” tulis sumber resmi.

Dengan adanya program ini, masyarakat dari kalangan pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA dapat sedikit bernapas lega. 

Pemerintah berharap bantuan ini bisa menjaga stabilitas konsumsi dan memperkuat ekonomi rumah tangga. (*)