SOKOGURU - Kabar gembira bagi para pelajar! Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 resmi dicairkan dengan nominal bantuan hingga Rp1,8 juta per siswa.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, agar tidak ada lagi alasan putus sekolah karena faktor ekonomi.
PIP 2025 disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya praktik, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Siapa yang Berhak Dapat Rp1,8 Juta?
- Siswa SD/sederajat: Rp450 ribu/tahun.
- Siswa SMP/sederajat: Rp750 ribu/tahun.
- Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1,8 juta/tahun.
Syarat Penerima PIP 2025
1. Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah.
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau tercatat di DTSEN
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau diusulkan sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP
1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Status penerima dan besaran bantuan akan langsung muncul.
Cara Cairkan Bantuan PIP
- Dana bisa diambil di bank penyalur yang bekerja sama (BNI atau BRI).
- Siswa wajib membawa KIP/KK serta surat keterangan aktif sekolah.
- Pencairan dapat dilakukan langsung atau kolektif melalui sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan PIP tidak dipotong sepeserpun, sehingga siswa berhak menerima penuh sesuai nominal yang ditentukan.
Dengan total penerima jutaan siswa di seluruh Indonesia, PIP 2025 diharapkan menjadi penyelamat pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.(*)