SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.
Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Jadwal pencairan biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Tahap-Tahap Pencairan
Tahap 1 umumnya cair pada bulan Januari hingga Maret. Ini mencakup bantuan untuk ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, dan disabilitas.
Tahap 2 dilakukan sekitar April hingga Juni. Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria penerima.
Tahap 3 biasanya cair pada bulan Juli hingga September. Untuk tahap ini, proses pencairan dilakukan oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Tahap 4 jatuh antara Oktober hingga Desember. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Untuk memastikan dana cair, penerima bisa cek melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke KLIK DI SINI. Data yang valid memudahkan proses pencairan.
Jika dana belum masuk padahal jadwal sudah tiba, segera hubungi pendamping PKH setempat. Mereka dapat membantu mengklarifikasi kendala teknis.
Penerima adalah Keluarga yang Lolos Verifikasi
Perlu diingat, pencairan hanya dilakukan kepada keluarga yang lolos verifikasi dan masih aktif di DTKS. Data penerima akan terus diperbarui oleh Kemensos.
Bila Anda merasa layak menerima PKH tapi belum terdaftar, ajukan usulan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos. Gunakan fitur Usul dan Sanggah.
PKH tidak dapat dicairkan tunai di luar rekening resmi. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Kemensos atau PKH.
Jenis bantuan PKH berbeda tergantung kategori anggota keluarga. Nilai bantuannya bisa mencapai jutaan rupiah per tahun.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan bersyarat. Anak harus sekolah, ibu hamil wajib periksa rutin, dan sebagainya.
Pemanfaatan dana PKH sebaiknya difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok keluarga. Hindari penggunaan untuk hal konsumtif.
Dengan mengetahui jadwal resmi pencairan PKH, Anda tidak perlu khawatir atau tertipu informasi palsu. Selalu cek ke sumber resmi pemerintah. (*)