SokoBerita

Info Bansos 2025, DTSEN: Solusi Bantuan Sosial Lebih Akurat dan Transparan

Ingin terdaftar dalam DTSEN? Simak artikel ini untuk mengetahui tentang alur lengkapnya dari desa hingga Kemensos agar bantuan sosial bisa tepat sasaran.

By Penulis 3  | Sokoguru.Id
11 Mei 2025
<p>Wakil Wamensos Musyawarah bersama warga setempat. Proses masuk DTSEN dimulai dari musyawarah desa. Warga wajib hadir dan aktif biar datanya sesuai. Foto: Kemensos</p>

Wakil Wamensos Musyawarah bersama warga setempat. Proses masuk DTSEN dimulai dari musyawarah desa. Warga wajib hadir dan aktif biar datanya sesuai. Foto: Kemensos

SOKOGURU - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) merupakan sistem informasi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi yang berhak menerima bantuan sosial. 

DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan. 

Dengan adanya DTSEN, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Langkah-Langkah Mengusulkan Diri ke DTSEN

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial namun belum terdata dalam DTSEN, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengusulkan diri:

Menghubungi Pemerintah Desa atau Kelurahan

Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk menyampaikan keinginan agar data diri dimasukkan ke dalam DTSEN.

Pemerintah desa atau kelurahan memiliki peran penting dalam proses ini karena merekalah yang melakukan pendataan awal dan mengusulkan calon penerima bantuan sosial.

Mengikuti Musyawarah Desa atau Kelurahan

Setelah menyampaikan keinginan tersebut, masyarakat akan diundang untuk mengikuti musyawarah desa atau kelurahan. 

Dalam forum ini, akan dibahas dan diverifikasi data calon penerima bantuan sosial berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka. 

Musyawarah ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinas Sosial

Setelah musyawarah desa atau kelurahan, data calon penerima bantuan sosial akan dikirimkan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan kelayakan calon penerima bantuan sosial. 

Dinas Sosial akan melakukan pengecekan terhadap data yang diajukan sebelum disampaikan ke Kementerian Sosial.

Penetapan oleh Kementerian Sosial

Setelah data diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial, data tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan dalam DTSEN. 

Penetapan ini dilakukan secara berkala dan berdasarkan hasil verifikasi serta validasi yang telah dilakukan sebelumnya. 

Dengan demikian, individu atau keluarga yang telah ditetapkan dalam DTSEN akan menjadi calon penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Pentingnya Partisipasi Aktif Masyarakat

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengusulan ke DTSEN sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan proaktif dalam menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi mereka kepada pemerintah desa atau kelurahan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi mengenai tetangga atau warga lain yang layak menerima bantuan sosial namun belum terdata. 

Semangat kesetiakawanan sosial ini akan membantu pemerintah dalam menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Pengusulan

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Sosial mendorong pemerintah desa atau kelurahan untuk melaksanakan musyawarah desa secara rutin.

Dalam musyawarah tersebut, seluruh proses pengusulan dan verifikasi data calon penerima bantuan sosial harus didokumentasikan dengan baik. 

Dokumentasi ini akan menjadi bukti bahwa proses pengusulan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Mengusulkan diri ke DTSEN merupakan langkah penting bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial namun belum terdata. 

Dengan mengikuti proses yang telah ditetapkan, mulai dari menghubungi pemerintah desa atau kelurahan, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran. 

Partisipasi aktif masyarakat dan transparansi dalam proses pengusulan akan mendukung tercapainya tujuan tersebut. (*)

Sumber: kemensos.go.id