Soko Tekno

Data KTP Pribadi Tiba-Tiba Ditagih Utang Pinjol? Ini Cara Ampuh Mengatasinya

KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal? Jangan panik! Pelajari langkah melapor ke pinjol, OJK, polisi, hingga Dukcapil untuk blokir NIK dan hentikan penipuan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
08 Juni 2025
<p>Ilustrasi pinjol ilegal. Berikut cara mengatasi data pribadi NIK KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi pinjol ilegal. Berikut cara mengatasi data pribadi NIK KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Perlu waspada, jika data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berisiko disalahgunakan untuk pinjaman online (Pinjol), simak cara mengatasinya.

Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sangat krusial. 

Pasalnya, KTP yang tidak terjaga keamanannya dapat menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, satu di antaranya dengan meminjam dana di layanan pinjol ilegal. 

Pemilik data yang sah bisa dirugikan akibat penyalahgunaan KTP ini.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika KTP Anda ternyata telah disalahgunakan orang lain untuk utang di pinjol? 

Langkah pertama yang wajib Anda ambil adalah segera menghubungi perusahaan pinjol terkait. 

Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan. 

Pastikan juga tidak ada tagihan di masa mendatang yang dibebankan kepada Anda. Selanjutnya, jangan tunda untuk melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. 

Penting untuk menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang mungkin Anda terima dari pihak pinjol.

Selain itu, melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat juga merupakan langkah vital. Bawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, misalnya screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah. 

Laporan polisi ini akan menjadi dasar hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan melindungi diri Anda, sangat disarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Laporkan penyalahgunaan data Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak dapat digunakan secara ilegal di masa depan. 

Anda bisa datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat dan meminta petugas untuk memblokir KTP Anda.

Itulah langkah-langkah darurat yang bisa Anda lakukan jika KTP disalahgunakan untuk pinjol. 

Dengan melakukan langkah-langkah ini secara cepat dan tepat, Anda dapat meminimalisir kerugian dan melindungi keamanan data pribadi Anda dari penipuan online. (*)