SOKOGURU - Ribuan siswa SD hingga SMA masuk nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, tapi bantuan tak cair jika rekening belum aktif. Apa saja yang harus dilakukan?
Bagi orang tua yang memiliki anak dari jenjang SD hingga SMA, informasi penting seputar Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 patut mendapat perhatian khusus.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menetapkan daftar nominasi siswa yang berhak menerima bantuan ini.
Namun, proses pencairan tidak akan berlangsung jika rekening siswa belum diaktifkan sebelum 31 Mei 2025.
Program Indonesia Pintar kembali hadir di tahun 2025 dengan menargetkan siswa-siswi dari keluarga prasejahtera yang belum pernah menerima bantuan pendidikan sebelumnya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima sebagai langkah awal dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.
SK nominasi hanyalah tahap pertama. Supaya dana PIP bisa dicairkan, siswa penerima harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) terlebih dahulu di bank penyalur yang ditentukan.
Tanpa aktivasi ini, bantuan tidak bisa diterima oleh siswa yang berhak.
Penting untuk diketahui bahwa batas waktu aktivasi rekening ditetapkan hingga 31 Mei 2025.
Tenggat ini tidak menghitung hari libur, tanggal merah, atau cuti bersama. Artinya, proses aktivasi harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindari kegagalan pencairan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Puslapdik dan Sobat PIP, ribuan siswa telah masuk ke dalam SK nominasi.
Rinciannya adalah: 12.902 siswa tingkat SD/SDLB/Paket A, 21.385 siswa tingkat SMP/SMPLB/Paket B, 17.310 siswa tingkat SMA/SMALB/Paket C, dan 11.820 siswa dari SMK. Ini menunjukkan betapa luas cakupan program bantuan ini.
Rekening SimPel dapat diaktifkan sesuai jenjang pendidikan siswa. Untuk siswa SD dan SMP sederajat, aktivasi dilakukan melalui Bank BRI, sementara untuk siswa SMA dan SMK sederajat dilakukan melalui Bank BNI. Proses ini wajib diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.
Bagi siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai jadwal, SK pencairan bantuan akan otomatis dibatalkan.
Dana bantuan tersebut pun akan dikembalikan ke kas negara. Situasi ini tentu sangat merugikan, terutama bagi keluarga yang bergantung pada bantuan pendidikan tersebut.
Orang tua atau siswa bisa melakukan pengecekan status penerima secara online melalui laman resmi Program Indonesia Pintar.
Jika namanya tercantum, siswa harus segera menghubungi sekolah untuk mendapatkan surat pengantar pembukaan rekening, terutama bagi yang baru pertama kali menerima bantuan ini.
Selain PIP, masyarakat juga menantikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun hingga 16 Mei 2025, bantuan tahap kedua belum dicairkan. Status dalam sistem masih menunjukkan penyaluran tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Saat ini, sistem SIKS-NG belum menampilkan data evaluasi, penentuan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), maupun finalisasi penyaluran untuk tahap kedua.
Artinya, distribusi bantuan untuk April hingga Juni masih dalam proses dan belum siap dicairkan.
Bagi penerima manfaat bantuan sosial, diimbau untuk bersabar sembari memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos, maupun sumber terpercaya lainnya.
Pemerintah masih memproses data untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Semoga tidak ada hambatan dalam proses pencairan tahap kedua agar bantuan tersebut bisa segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan ini sangat penting dalam menjaga daya beli dan keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dan berbagi informasi penting ini kepada sesama orang tua atau siswa yang membutuhkan.
Setiap langkah kecil untuk aktivasi rekening bisa menjadi awal dari masa depan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. (*)