Soko Bisnis

CATAT! Per Mei 2025 Pinjol Legal Dapat Dihitung Jari, Warga Diminta Waspada

Butuh pinjaman online aman? Berikut daftar pinjol resmi dan legal yang berizin OJK per Mei 2025. Simak info fintech OJK terbaru agar terhindar pinjol ilegal.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
26 Mei 2025
<p>Temukan daftar terbaru 96 pinjol legal OJK 2025. Cek update izin pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK per Mei 2025 untuk memastikan Anda menggunakan layanan fintech yang aman dan terpercaya. Foto @ojkindonesia.</p>

Temukan daftar terbaru 96 pinjol legal OJK 2025. Cek update izin pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK per Mei 2025 untuk memastikan Anda menggunakan layanan fintech yang aman dan terpercaya. Foto @ojkindonesia.

SOKOGURU, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha salah satu perusahaan financial technology (fintech) penyedia layanan pinjaman online (peer to peer lending atau pinjol). 

Dengan keputusan ini, jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK per Mei 2025 kini tersisa 96 perusahaan.

Izin usaha yang dicabut kali ini adalah milik PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). 

Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan OJK pada 6 Mei 2025, pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025.

"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," jelas Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK.

Alasan Pencabutan Izin Fintech Ringan

PT Ringan Teknologi Indonesia secara resmi mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal dengan sebutan fintech lending. 

Sebelumnya, perusahaan ini telah mengantongi izin dari OJK sejak 2 Agustus 2021 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-65/D.05/2021.

Dengan pencabutan izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang LPBBTI. 

OJK mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diharuskan:

Memberikan informasi transparan kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.

Menunjuk penanggung jawab serta pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna menangani kepentingan nasabah dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.

Baca Juga:

Informasi mengenai penanggung jawab dan pegawai, termasuk jika terjadi perubahan, wajib diumumkan kepada seluruh debitur dan disampaikan juga kepada OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Direktorat Pelayanan Konsumen.

Daftar 96 Pinjol Legal OJK per Mei 2025

Dengan pencabutan izin Ringan, jumlah fintech lending berizin resmi di bawah pengawasan OJK per Mei 2025 kini berjumlah 96 perusahaan. 

Sepanjang 2024 hingga 2025, OJK juga telah mencabut izin sejumlah pinjol legal lainnya, antara lain:

- TaniFund (Mei 2024)

- Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024)

- PT Investree Radika Jaya (Investree) (21 Oktober 2024)

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat OJK terhadap industri pinjaman online demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan digital.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol aman dan terpercaya, berikut ini adalah daftar 96 pinjol legal dan resmi berizin OJK per Mei 2025:

Tips Aman Gunakan Pinjaman Online

- Agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:

- Memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK.

- Menghindari pinjaman dari aplikasi yang tidak terdaftar OJK.

- Melaporkan praktik pinjol ilegal ke kontak OJK atau Satgas Waspada Investasi.

Dengan memanfaatkan pinjol resmi OJK 2025, pengguna bisa memperoleh layanan keuangan digital yang aman, legal, dan terlindungi secara hukum.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Mei 2025:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70. KlikCair - klikcair.com
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co