SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Agar bantuan tepat sasaran, masyarakat perlu memahami syarat dan mekanisme pencairannya.
BPNT merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan.
Pada tahun 2025, program ini kembali disalurkan dengan sistem yang lebih ketat agar penerima benar-benar sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima BPNT 2025
Untuk mendapatkan BPNT, penerima harus terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, data penerima akan diverifikasi berdasarkan kepemilikan aset dan status sosial.
*Mekanisme Penyaluran BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan melalui e-Warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Penerima akan mendapatkan saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di warung resmi yang ditunjuk.
Peringatan untuk Penerima
Masyarakat diimbau untuk memastikan data mereka telah terdaftar dan sesuai dengan DTKS agar tidak terlewat dari daftar penerima.
Jika ada ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melaporkan dan mengajukan verifikasi ulang ke kelurahan atau melalui situs resmi pemerintah.
“Kami memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. Proses verifikasi dilakukan secara ketat agar tidak terjadi kesalahan data,” ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari.
Cara Cek Status Penerimaan BPNT
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan BPNT melalui situs resmi yang disediakan pemerintah atau mendatangi kantor kelurahan terdekat.
Jika belum terdaftar tetapi merasa berhak menerima, warga dapat mengajukan verifikasi ulang.
Dampak Positif Pencairan BPNT 2025
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan lebih baik.
Pencairan yang lebih tertata juga memastikan bantuan tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. (*)