Soko Berita

Wajib Tahu! Ini 5 Faktor Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening Anda

BSU Rp600 ribu belum cair? Ketahui 5 alasan utama mengapa bantuan ini tertunda dan cara mengatasinya. Cek status pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang pecahan rupiah. Berikut 5 alasan dana BSU 2025 Rp600 ribu belum masuk rekening Anda. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang pecahan rupiah. Berikut 5 alasan dana BSU 2025 Rp600 ribu belum masuk rekening Anda. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu per orang.

Dana BSU 2025 dialokasikan untuk sekitar 17,3 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia, yang mencakup periode Juni dan Juli 2025.

Selain pekerja, termasuk guru honorer turut menjadi penerima BSU 2025 ini, yang proses penyalurannya dilakukan sekaligus dalam satu tahap.

Namun tidak sedikit pekerja yang belum menerima dana BSU Rp600 ribu tersebut, meski mereka merasa telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Terdapat berbagai kemungkinan, mengapa dana BSU 2025 belum masuk rekening, dan sebagian besar masalah ini dapat ditelusuri atau diatasi dengan mudah.

Untuk itu, penting mengetahui sejumlah faktor penyebab keterlambatan pencairan dana BSU 2025, untuk membantu memeriksa kembali kelengkapan data atau dokumen yang dibutuhkan.

5 Faktor Utama BSU 2025 Belum Masuk ke Rekening Anda

1. Jadwal Pencairan Mengalami Penyesuaian

Awalnya, pemerintah menargetkan agar BSU dapat mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan mengharuskan penyesuaian jadwal.

Kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Ini berarti para calon penerima perlu sedikit bersabar menanti dana bantuan.

Meski demikian, pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar dana dapat segera diterima.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur, sekaligus untuk mencegah hambatan teknis selama proses penyaluran.

2. Verifikasi dan Proses Administrasi Masih Berlangsung

Satu di antara alasan mengapa bantuan belum sampai ke rekening penerima adalah karena tahapan verifikasi dan administrasi masih berlangsung.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan BSU disalurkan tepat sasaran, hanya kepada pekerja yang benar-benar berhak.

Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat. Pemeriksaan ini mencakup validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja.

3. Syarat Penerima BSU Lebih Selektif

Tidak semua pekerja dapat memperoleh BSU karena pemerintah menerapkan serangkaian syarat yang ketat.

Beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seseorang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan antara lain:

- Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.

- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

- Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) wilayahnya.

- Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk anggota TNI dan Polri.

- Sedang menjadi penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.

Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan BSU hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria program.

4. Koordinasi Antara Kementerian dan Lembaga

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan beberapa instansi kunci, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk menjamin bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang matang antar lembaga-lembaga tersebut.

Proses penyelarasan data dan dokumen administratif ini memerlukan waktu agar bantuan dapat benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat tanpa adanya kesalahan teknis.

5. Penyempurnaan Data Calon Penerima

Saat ini, pemerintah sedang menyempurnakan dan memverifikasi ulang data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Langkah ini sangat penting untuk memastikan ketepatan sasaran, terutama bagi tenaga honorer dan pekerja di sektor informal yang juga termasuk dalam daftar penerima BSU.

Keakuratan data menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kekeliruan saat dana disalurkan.(*)