Soko Berita

Kemenaker Tinjau Batas Usia Pelamar Loker, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Dapat Kesempatan Kerja

Kemenaker berencana meninjau ulang batas usia pelamar kerja. Usia di atas 35 tahun akan dapat kesempatan lebih besar kerja formal. Simak ulasannya di sini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
09 April 2025

Bayangkan jika para mantan pekerja berusia 35+ bisa kembali berkarya. Kini UMKM punya peluang dapat SDM berpengalaman yang siap dorong usaha makin maju! Foto: kemenaker.go.id

SOKOGURU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait batas usia pelamar lowongan kerja di Indonesia. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengungkapkan rencana pemerintah untuk meninjau kembali aturan usia maksimal pelamar kerja yang selama ini umumnya dibatasi hingga 35 tahun. 

Langkah ini menjadi upaya menjawab tantangan inklusivitas di dunia kerja nasional.

Selama ini, batas usia maksimal yang diberlakukan oleh banyak perusahaan untuk calon pegawai berkisar pada usia 35 tahun. 

Hal ini menjadi tantangan besar bagi individu yang usianya telah melewati batas tersebut namun masih ingin aktif berkarier secara formal.

Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Nuel, menyampaikan bahwa peninjauan ulang batas usia pelamar kerja akan menjadi fokus utama pemerintah ke depan. 

Ia menyadari bahwa ada ketimpangan dalam akses kerja bagi masyarakat berusia di atas 35 tahun.

Jika usulan kebijakan ini disetujui dan diterapkan, maka masyarakat yang usianya di atas 35 tahun akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. 

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi banyak orang yang selama ini terhalang oleh batasan usia.

Pada umumnya, pekerja yang telah berusia di atas 35 tahun sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak di bidangnya. 

Dengan latar belakang tersebut, mereka diyakini telah memiliki kualitas dan produktivitas kerja yang tidak perlu diragukan lagi.

Nuel menekankan pentingnya regulasi dari pemerintah pusat agar para pencari kerja dari berbagai kelompok usia dapat memiliki kesempatan yang sama. 

Kebijakan yang lebih inklusif akan membantu meminimalisir diskriminasi berdasarkan usia di dunia kerja.

Hingga kini, ketentuan usia yang berlaku telah secara langsung membatasi ruang gerak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. 

Mereka yang telah melewati usia 35 tahun sering kali harus tersingkir dari proses seleksi meskipun memiliki kompetensi.

"Syarat batas usia ini membuat banyak orang kehilangan kesempatan kerja, Negara tidak boleh membiarkan aturan ini. Sebab bisa mempersempit kesempatan kerja,” ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer. 

Kutipan ini menggambarkan komitmen kuat pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil.

Lebih lanjut, Wamenaker mengungkapkan bahwa pihaknya akan meninjau regulasi yang berkaitan dengan batas usia pencari kerja. 

Evaluasi ini dilakukan untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini dianggap membatasi hak masyarakat untuk bekerja.

Wamenaker menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan nantinya tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada. 

Pemerintah memastikan semua aturan tetap berjalan secara legal dan sah.

Masyarakat berharap agar aturan baru terkait usia pelamar kerja bisa segera direalisasikan. 

Dengan begitu, mereka yang berusia lebih dari 35 tahun tetap memiliki ruang untuk bekerja secara formal di berbagai sektor industri.

Rencana pemerintah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama kalangan pekerja yang selama ini terdampak aturan usia. 

Banyak yang menantikan implementasi kebijakan ini agar akses kerja menjadi lebih luas.

Langkah Kemenaker untuk mengkaji ulang batas usia pelamar kerja merupakan inisiatif positif yang perlu didukung. (*)