SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah suatu program inisiatif dari pemerintah untuk membantu siswa dengan latar belakang keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah pendanaan.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini dapat digunakan oleh siswa penerima PIP untuk berbagai macam keperluan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, buku dan berbagai keperluan lainnya.
Namun, banyaknya informasi seringkali membuat siswa penerima kesulitan dalam mengakses informasi mengenai diterima atau tidaknya mereka sebagai penerima PIP. Dan berikut ini adalah cara untuk melihat apakah nama terdaftar pada penerima PIP atau tidak.
Cara untuk Melihat Penerima PIP 2025
Pengecekan penerima PIP bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dan berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:
1. Akses Situs Resmi dari PIP
Anda bisa melihat laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id melalui perangkat komputer atau ponsel.
2. Masukkan Data Siswa Penerima
Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
3. Verifikasi Keamanan
Sistem secara otomatis akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia. Pilih jawaban yang benar sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
4. Klik “Cek Penerima PIP”
Setelah memastikan semua terisi dengan benar, selanjutnya klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
5. Hasil Pengecekan
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka sistem akan menampilkan semua data lengkap siswa termasuk nama penerima, jenjang sekolah hingga status pencairan dana.
Baca Juga:
Jumlah Dana Bantuan PIP
Adapun jumlah dana yang dicairkan dari PIP cukup bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan. Dan berikut ini adalah rincian nominalnya.
Siswa SD/SDLB/Paket A
1. Rp. 450.000 per tahun untuk kelas I - V
2. Rp. 225.000 untuk kelas VI
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
1. Rp. 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
2. Rp. 375.000 untuk kelas IX
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
1. Rp. 1.000.000 per tahun untuk kelas X dan XI
2. Rp 500.000 untuk kelas XII
Berikut adalah beberapa rincian mengenai cara untuk mengetahui nama-nama penerima PIP pada tahun 2025. Adapun untuk update lengkap dan perubahan sangat disarankan untuk terus memantau website resmi dari pip.dikdasmen.go.id. (*)