SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2025 adalah program bantuan dana bagi siswa madrasah yang kurang mampu agar dapat terus bersekolah.
Adapun penerima PIP Madrasah 2025 terdiri dari siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Untuk penyaluran dana PIP Madrasah 2025 kabarnya akan segera dicairkan, tetapi sebagai penerima harus mengetahui ketentuannya.
Seperti dilansir dari laman Madrasah Hebat, Kamis (8/5), PIP Madrasah 2025 mengalokasikan anggaran Rp1,758 triliun. Bantuan ini akan disalurkan kepada 2,2 juta siswa di seluruh madrasah di Indonesia.
Syarat Penerima PIP Madrasah 2025
1. Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.
2. Siswa yang tercatat aktif di satuan pendidikan madrasah, dan memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).
3. Siswa yang memiliki NISN dan NIK yang valid dari EMIS.
4. Siswa dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di DTKS Kemensos, dana P3KE Kemenko PMK.
5. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota, dan kantor wilayah Kemenag provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan.
6. Siswa yang merupakan yatim/piatu/yatim piatu/anak panti asuhan, korban bencana alam, siswa berkebutuhan khusus (disabilitas), anak dari narapidana atau yang berstatus tahanan, dan siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
Cara Penarikan Dana PIP Madrasah
- Penarikan dana PIP bisa langsung dilakukan setelah aktivasi rekening.
- Penarikan dana PIP juga bisa dilakukan menggunakan kartu debit ATM atau buku tabungan SImPel.
- Penarikan dana PIP data dilakukan secara langsung peserta didik yang bersangkutan didampingi orangtua/guru/wali/kepala madrasah di kantor bank penyalur.
- Penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh kuasa peserta didik melalui kuasa penerima dana PIP ke unit kerja operasional atau petugas unit kerja operasional bank penyalur.
- Dana PIP yang ditarik secara kolektif harus segera disalurkan kepada peserta didik yang bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar tanda tangan oleh peserta didik.
- Penarikan baik secara individu atau kolektif tidak dikenakan pemotongan dana dalam bentuk apapun ataupun biaya administrasi perbankan.
Alokasi Anggaran PIP Madrasah dan Kuota Penerima
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Jumlah siswa penerima 1.028.209 orang, nominal bantuan per siswa Rp450.000, dan jumlah anggaran Rp462.694.050.000.
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Jumlah siswa penerima 907.961 orang, nominal bantuan per siswa Rp750.000, dan jumat anggaran Rp680.970.750.000.
Madrasah Aliyah (MA): Jumlah siswa penerima 341.654 orang, nominal bantuan per siswa Rp1.800.000, dan jumlah anggaran Rp614.976.400.000. (*)