SOKOGURU - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah ditransfer oleh masing-masing bank penyalur yang ditunjuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berikut ini cara mencairkan dana PIP 2025 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Selain itu, siswa maupun orangtua/wali bisa melakukan cek status pencairan dana bantuan pendidikan ini.
Bantuan PIP merupakan program inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan.
Melalui PIP, siswa dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima dana bantuan berupa uang tunai, yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli alat tulis, seragam sekolah, atau biaya belajar lainnya.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Di tahun ini, pencairan dana PIP diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa tahap penyaluran, yakni;
- Tahap 1 (Januari-Maret): dana bantuan akan diberikan kepada siswa yang sudah terverifikasi dalam data penerima sejak tahun sebelumnya, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Tahap 2 (April-Juni): dana bantuan diberikan kepada siswa yang baru terdaftar sebagai penerima, juga yang mengalami perubahan data.
- Tahap 3 (Juli-September): pencairan lanjutan untuk penerima bantuan yang belum mengambil dana pada tahap sebelumnya.
- Tahap 4 (Oktober-Desember): pencairan terakhir bagi penerima yang belum menerima bantuan, karena kendala administrasi atau verifikasi data.
Besaran Dana Bantuan PIP
Siswa SD/sederajat: Rp225.000 sampai Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 sampai Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/sederajat: Rp900.000 sampai Rp1.800.000 per tahun.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Setiap orangtua/siswa yang terdaftar sebagai penerima perlu mengetahui prosedur pencairan dana bantuan PIP di teller bank menggunakan buku tabungan SimPel atau kartu debit, dan bisa juga melalui mesin ATM.
Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua/wali masing-masing. Berikut ini proses pencairan bantuan PIP 2025 yang harus diikuti langkah-langkahnya:
1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit.
2. Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
3. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh bank penyalur.
Perlu diingat, dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun dengan alasan apapun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan atau penyalahgunaan. (*)