SOKOGURU - Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 terus berlanjut hingga Mei 2025, terutama untuk siswa yang ditetapkan menerima SK Nominasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan, jika siswa penerima manfaat sudah bisa mencairkan dana bantuan PIP melalui rekening masing-masing.
Selain itu, pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap, dengan prosedur pengambilan melalui teller bank atau mesin ATM bank penyalur.
Baca Juga:
Syarat menarik dana bantuan, yakni menyiapkan buku tabungan dan kartu debit yang sudah diaktivasi oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan BSI.
Bantuan PIP ini ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, maupun dalam kondisi khusus sesuai pertimbangan.
Setiap penerima harus memastikan diri sudah tercantum dalam SK Nominasi, lalu mengaktivasi rekening SimPel di bank, hingga akhirnya dinyatakan resmi dalam SK Pemberian.
Besaran bantuan yang diterima berbeda tergantung jenjang pendidikan. Untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta per tahun, siswa SMP mendapat Rp750 ribu, dan siswa SD menerima Rp450 ribu.
Baca Juga:
Proses verifikasi dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika data sesuai, sistem akan menampilkan informasi pencairan dan saldo bantuan.
Kategori siswa penerima PIP mencakup:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Anak yatim piatu, korban bencana, korban PHK, hingga anak-anak di lembaga pemasyarakatan atau keluarga terdampak konflik.
4. Peserta pendidikan non-formal, seperti Paket A-C dan/atau kursus keterampilan.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merasa, mengurangi angka putus sekolah, sekaligus membantu keluarga kurang mampu memenuhi biaya pendidikan.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima PIP 2025
- Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
- Pilih menu 'Cari Penerima PIP
- Masukkan NISN dan NIK
- Jawab pertanyaan verifikasi
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
Kemendikdasmen juga menegaskan, siswa yang sudah terdaftar diimbau segera mencairkan bantuan mereka agar tidak terjadi kendala teknis di kemudian hari. (*)