Soko Berita

Menteri UMKM Bongkar Kendala Hapus Tagihan Rp14,8 Triliun dan Skandal KUR Tanpa Agunan!

Menteri UMKM ungkap penghapusan piutang macet Rp14,8 triliun dan soroti bank yang masih minta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Simak fakta lengkapnya!

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
01 Mei 2025

Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu 30 April 2025. (Dok.Kementeruian UMKM)

SOKOGURU, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, membeberkan tantangan besar dalam menghapus piutang macet UMKM yang nilainya mencapai Rp14,8 triliun.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu 30 April 2025.

Dalam paparannya, Menteri Maman mengungkap bahwa syarat restrukturisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menjadi batu sandungan besar.

Baca juga: UMKM Naik Kelas! Jelita Sukses Kembangkan Serela Food hingga Go Digital

Pasalnya, restrukturisasi justru lebih cocok untuk utang bernilai besar, sedangkan bagi UMKM dengan piutang kecil, biaya restrukturisasi bisa lebih mahal daripada jumlah utangnya.

Tidak Mudah Hapus Tagihan UMKM

"Karena ada kewajiban restrukturisasi, ini yang jadi rumit untuk hapus tagihan UMKM," tegas Maman.

Hingga 11 April 2025, realisasi penghapusan tagihan baru menyentuh angka Rp486,10 miliar dari 19.375 debitur. 

Padahal, potensi yang bisa dihapus tagih mencapai 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun. Namun karena syarat restrukturisasi, hanya 67.668 debitur yang dapat diproses dengan total piutang Rp2,7 triliun.

Baca juga: Serius Pangan Nusantara: UMKM Kopi Solo yang Menjadi Pemain Global Berkat BRI UMKM EXPO(RT) 2025!

Kabar baiknya, Maman mengapresiasi hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru, khususnya Pasal 62 D, E, dan H, yang menghapus syarat restrukturisasi. Ini dinilai bisa membuka jalan bagi penghapusan piutang secara maksimal.

Namun, ia menegaskan perlunya aturan turunan seperti Peraturan Menteri BUMN dan kejelasan mekanisme persetujuan dari Danantara agar implementasi di lapangan bisa berjalan cepat.

Terkait perbankan, Maman menyebut setelah RUPS terakhir, hambatan anggaran internal seperti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah terselesaikan.

Namun, pergantian direksi perbankan pasca-RUPS kini menjadi tantangan baru karena harus menunggu restu dari OJK.

KUR Tanpa Agunan, Ternyata Masih Diminta Jaminan Tambahan!

Tak hanya penghapusan piutang, rapat Komisi VII DPR RI juga memanas karena sorotan terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti pelanggaran aturan KUR di bawah Rp100 juta yang seharusnya tanpa agunan, tapi masih diminta jaminan tambahan oleh sejumlah bank.

“Mereka pikir bisa pinjam tanpa agunan. Tapi ternyata bukan hanya soal jaminan, prosesnya juga masih ruwet,” ujar Saleh.

Baca juga: Minuman Herbal Asal Malang Ini Tembus Pasar Ekspor Berkat BRI UMKM EXPO 2025!

Menjawab hal itu, Menteri Maman tak menampik bahwa masih banyak pelanggaran di lapangan. 

Oleh karena itu, Kementerian UMKM telah mengambil langkah serius, mulai dari pengawasan regional hingga sanksi pemotongan subsidi bunga bagi penyalur KUR yang melanggar.

Tak hanya itu, Maman juga memastikan telah membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal program KUR agar tidak menyimpang dari regulasi. (*)