SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai bantuan pendidikan bagi siswa madrasah.
Bantuan PIP Madrasah 2025 ini, khusus ditujukan untuk siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdaftar di DTSEN.
Selain itu, siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan juga berhak menerima bantuan tersebut.
Penyaluran dana PIP Madrasah dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank penerima atau bank penyalur seperti BRI, BSI dan BNI.
Proses ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I untuk semester ganjil (Januari–Juni), dan Tahap II untuk semester genap (Juli–Desember).
Penting untuk dicatat, jika dana tidak tersalurkan dalam 30 hari kalender, bank penyalur wajib mengembalikannya ke Kas Negara untuk dialokasikan ulang.
Besaran Dana PIP Madrasah 2025
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun (Rp225.000 per semester)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun (Rp375.000 per semester)
- Madrasah Aliyah (MA): Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 per semester)
PIP Madrasah diberikan untuk meringankan biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah di kalangan siswa kurang mampu.
Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melibatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) penerima manfaat secara bertahap oleh berbagai tingkat kementerian.
Cara Cek Penerima PIP Madrasah
Untuk memeriksa daftar nama penerima PIP Madrasah, siswa dapat mengaksesnya melalui aplikasi SIPMA di link resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Seluruh SK dan data penerima bantuan PIP juga dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SK penerima PIP langsung kepada madrasah, dan peserta didik dalam jangka waktu tertentu, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kegunaan Dana PIP Madrasah
Dana PIP Madrasah 2025 dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
- Pembelian buku, kitab, dan alat tulis.
- Pakaian seragam, tas, sepatu, dan perlengkapan sekolah.
- Biaya transportasi dan uang saku.
- Iuran bulanan, biaya kursus, atau pelatihan tambahan.
Mekanisme Penyaluran PIP Madrasah
1. Langsung ke rekening peserta didik: Peserta harus memiliki rekening bank.
Prosesnya melibatkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, dana bantuan ditransfer ke rekening penerima maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk rekening penyalur.
2. Melalui bank/pos penyalur: Jika peserta belum memiliki rekening, rekening dapat dibuat secara kolektif oleh sekolah.
Dana akan tersalur dalam 30 hari kalender, dan sisa dana yang tidak disalurkan akan dikembalikan ke kas negara. (*)