SEBANYAK 27 perusahaan pupuk akan ditindak Kementerian Pertanian (Kementan), karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran. Penindakan diberikan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan tersebut, menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, sebagai upaya tegas pihaknya dalam memberantas korupsi dan mafia pangan.
“Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh (Kementan),” ungkapnya, saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11).
Baca juga: Lagi, Mentan Amran Copot Pejabat Kementan yang Terlibat Korupsi
Mentan Amran menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar.
Namun, Mentan Amran menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan pada kasus ini. Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegasnya.
Baca juga: Kementan akan Ubah Regulasi untuk Wajibkan Industri Serap Susu dari Peternak Lokal
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung di-blacklist oleh Kementan. Untuk hukuman lebih lanjut, lanjutnya, akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
Baca juga: Optimalkan Produksi Beras Nasional, Kementan Siapkan Brigade Pangan dari Bone, Susel
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegas Mentan Amran.
Langkah pembersihan itu menjadi bukti nyata komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Menteri Amran memastikan, ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
Dengan keberanian dan langkah strategis itu, Indonesia bergerak lebih dekat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana para petani mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa intervensi dari para mafia. (SG-1)