BUNTUT aksi peternak sapi perah yang membuang-buang susu membuahkan regulasi baru. Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu di kantornya, Senin (11/11).
Dalam mediasi tersebut, semua pihak yang terlibat bersepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.
Baca juga: Respons Cepat Mentan Amran Atasi Masalah Susu Bikin Peternak Menangis Terharu
“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” imbuhnya dalam keterangan resmi Kementan, Selasa (12/11).
Dengan adanya kebijakan itu, sambung Mentan, industri pengolahan susu nasional harus bisa meyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.
Mentan Amran meyakini, kebijakan itu akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
Baca juga: Dukung Langkah Mentan, Menperin Harap Peternak Dibina Guna Penuhi Spesifikasi Industri
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Mentan.
Baca juga: Peternak Sapi Bandung Barat Sulit Dapat Pakan Berkualitas dan Produksi Susu Merosot
Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998.
Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40% pada 1997 menjadi 80% saat ini.
Mentan Amran mengapresiasi peran cepat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang turut mendukung proses ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Mensesneg yang bergerak cepat mendatangi Kementan untuk turut menyelesaikan masalah ini,” kata Amran.
Mensesneg Prasetyo Hadi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada Kementan yang sigap mencari solusi.
“Inilah yang menurut saya harus kita galakkan, meskipun ada permasalahan, kita mencari solusi bersama-sama, tumbuh bersama teman-teman industri dan peternak susu. Menurut saya ini energi positif, karena industri ini vital, semua membutuhkan asupan gizi, termasuk susu,” kata Mensesneg Prasetyo.
Ia juga menegaskan dukungan dari pihaknya untuk program swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Kami siap mendukung Kementan untuk mencapai swasembada. Jika ada peraturan yang menghambat, akan kita rapihkan,” tambahnya.
Bayu Aji Handayanto, salah satu pengepul susu asal Pasuruan yang turut melakukan aksi membuang susu kemarin, sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memediasi peternak dan industri pengolahan susu.
Aksi protes peternak dan pengepul kepada industri pengolahan susu pun akhirnya berujung damai. (SG-1)