PEMERINTAH, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mendistribusikan pupuk langsung ke petani. Untuk mewujudkan rencana itu, Kementan akan memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk.
Menanggapi itu, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional, Hilmi Rahman, menilai kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang langsung ke petani merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, selama ini distribusi pupuk subsidi menjadi rumit karena harus melewati birokrasi yang panjang.
“Industri pupuk di Indonesia diatur oleh banyak regulasi yang kompleks, dengan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sektor ini. Penyederhanaan aturan dan pengalihan penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai solusi efektif untuk mempercepat akses pupuk yang tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementan, Sabtu (16/11).
Baca juga: Petani Boleh Gembira, Mentan Amran Sebut Kini Pupuk Langsung ke Petani
Dengan banyaknya regulasi tersebut, sambung Hilmi, selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan adanya pemangkasan regulasi tersebut, lanjutnya, akan dapat mempermudah dan mempercepat penyaluran pupuk tepat sasaran.
Lebih lanjut, Hilmi menyatakan, selain mempercepat capaian program swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani
Ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran pupuk subsidi dapat segera diterbitkan. Sebab, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pangan nasional.
Baca juga: Aplikasi iPubers Dinilai Efektif Cegah Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
"Kebijakan ini semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, karena ini sangat dinantikan oleh para petani," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi mata rantai yang menghambat distribusi pupuk subsidi.
Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini menegaskan bahwa penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi tersebut merupakan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan janjinya kepada para petani.
Baca juga: DPR Desak Kementan Segera Susun Skema Tepat untuk Distribusi Pupuk Subsidi
"Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani, kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi," Wamentan Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam sistem baru, penyaluran pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). (SG-1)