BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk membahas efektivitas program subsidi pupuk pemerintah.
Wakil Ketua BAKN, Habib Idrus Salim Aljufri, menyatakan tujuan rapat ini adalah menggali informasi mendalam mengenai subsidi pupuk dari berbagai perspektif.
"Kami ingin memahami lebih dalam dari para pakar, seperti dari IPB, BRIN, dan Unpad, terkait efektivitas subsidi pupuk,” jelas Habib Idrus.
Baca juga: Wamentan Ajak Pemuda Tani Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidii Menuju Swasembada Pangan
Wakil Ketua BAKN, Habib Idrus Salim Aljufri. (Ist/DPR RI)
“Menurut sebagian dari mereka, subsidi pupuk sudah berjalan baik, namun masih perlu beberapa perbaikan agar lebih efektif," ujar Habib Idrus di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Perbaiki Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi
BAKN menyoroti pentingnya perbaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk meningkatkan efisiensi subsidi pupuk.
Baca juga: Baru Pertama Kali, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu di 1 Januari 2025
Selain itu, distribusi pupuk yang tepat sasaran menjadi fokus utama agar tidak merugikan petani.
"Kami ingin HPP diperbaiki sehingga subsidi pupuk lebih efisien,” ucapnya.
“Kami juga ingin mengetahui dari para pakar bagaimana cara memastikan distribusi pupuk sampai ke petani dengan lebih baik, tanpa celah yang merugikan mereka," papar Habib Idrus.
Dalam rapat tersebut, hadir Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan BRIN, Guru Besar Teknologi Tanah IPB, dan Dekan Fakultas Pertanian Unpad. Mereka memberikan masukan terkait tantangan dan usulan dalam program subsidi pupuk.
Habib Idrus mengungkapkan bahwa kenaikan HPP disebabkan oleh meningkatnya harga bahan baku, seperti kalium yang 100% masih diimpor, dan unsur lainnya yang 80% juga berasal dari impor.
"Jika HPP naik, subsidi juga naik, dan yang terbebani adalah pemerintah,” katanya.
“Kami ingin mengetahui apakah mungkin kalium dan bahan lainnya diproduksi sendiri untuk menurunkan HPP dan memperbaiki subsidi tanpa mengurangi manfaat bagi petani," tambah Habib Idrus.
Baca juga: Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final, Segera Diajukan ke Presiden
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan terkait Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk, dijelaskan bahwa HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen.
Subsidi pupuk dihitung dari selisih antara HPP masing-masing jenis pupuk dikurangi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dikalikan dengan volume penyaluran.
BAKN DPR RI berharap melalui diskusi ini, tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan, memastikan distribusi yang tepat sasaran, dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku untuk efisiensi yang lebih baik. (SG-2)