Pariwisata

34 Standar Kompetensi Pariwisata Baru Siap Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Penetapan SKKNI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan SDM pariwisata Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar global. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
27 Agustus 2024
Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan 34 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) baru  kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam acara Weekly Brief with Sandiaga Uno,  di Jakarta, Senin (26/8). (Dok. Sokoguru/Fajar Ramadan).

PEMERINTAH Indonesia terus memperkuat daya saing sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata melalui serangkaian inisiatif strategis. 

 

Salah satu langkah terbaru adalah penetapan 34 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) baru, yang diserahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam acara Weekly Brief with Sandiaga Uno yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kemenparekraf di Jakarta, Senin (26/8).

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyampaikan,  percepatan penetapan SKKNI itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa SDM pariwisata Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar global. 

 

Baca juga: Kemenparekraf Bentuk Tim Profesional Pariwisata Nasional untuk Tingkatkan SDM Pariwisata

 

"Dengan adanya 34 SKKNI baru ini, kita ingin memastikan bahwa tenaga kerja di sektor pariwisata kita tidak hanya mampu bersaing di tingkat nasional, tetapi juga di panggung internasional," imbuhnya.

 

Menurut Sandiaga, SKKNI baru ini mencakup berbagai bidang penting dalam industri pariwisata, termasuk jasa pemanduan wisata, manajemen hotel, hingga layanan spa.

 

Penetapan standar kompetensi itu juga tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan pariwisata, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata utama di dunia.

 

Baca juga: Menparekraf Ajak Civitas Akademika UWKS Surabaya Perkuat Kualitas SDM

 

"Pariwisata merupakan salah satu sektor paling terdampak oleh pandemi, namun juga memiliki potensi besar untuk bangkit dan menjadi pilar utama pemulihan ekonomi nasional. Dengan standar kompetensi yang tepat, kita bisa memastikan bahwa SDM pariwisata kita siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada," kata Sandiaga.

 

Penetapan 34 SKKNI tersebut, sambungnya, menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja pariwisata. 

 

Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan domestik dan internasional serta bertambahnya investasi di sektor pariwisata, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi semakin mendesak.

 

Baca juga: 'Quality Tourism' Bergantung pada Kecakapan SDM Bidang Pariwisata

 

Hasil kolaborasi

Penetapan SKKNI merupakan hasil kolaborasi erat antara Kemenparekraf dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kerja sama itu diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan memperluas akses pelatihan bagi pekerja di sektor pariwisata.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker, Moh. Amir Syariffudin, menjelaskan,  Kemenaker telah berupaya maksimal untuk merumuskan dan menetapkan SKKNI yang relevan dengan kebutuhan industri pariwisata saat ini. 

 

"Dalam satu tahun terakhir, kami telah menetapkan sekitar 100 SKKNI, dan 34 di antaranya berasal dari sektor pariwisata. Ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung pengembangan SDM di sektor ini," ujarnya.

 

Amir juga menekankan pentingnya implementasi SKKNI dalam program pelatihan dan pendidikan vokasi. Menurutnya, SKKNI tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam proses pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten.

 

"Implementasi SKKNI ini juga akan didukung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan menjamin mutu dan kualitas tenaga kerja melalui skema sertifikasi kompetensi yang ketat," tambahnya.

 

Sementara itu, Senior Financial Sector Specialist dari World Bank, Salman Alibhai, menyatakan, Indonesia saat ini memimpin dunia dalam pengembangan standar kompetensi di sektor pariwisata. 

 

"Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa dalam menetapkan standar global untuk pengembangan pariwisata yang berkelanjutan," katanya.

 

Salman berpandangan standar kompetensi yang kuat tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan pariwisata, tetapi juga akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah wisata. 

 

"Pengembangan SDM yang berkelanjutan akan membantu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan komunitas lokal," ujarnya.

 

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Diah Paham, menjelaskan, kerja sama dengan World Bank merupakan bagian dari Program Pengembangan Pariwisata Terpadu dan Berkelanjutan (PGTB) yang bertujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata dan SDM di enam kawasan wisata utama di Indonesia.

 

"Dengan adanya sertifikasi dan standar kompetensi yang jelas, kita bisa memastikan bahwa SDM pariwisata kita benar-benar siap menghadapi tantangan global. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk mempersiapkan Indonesia menuju bonus demografi pada tahun 2045," kata Diah.

 

Penetapan 34 SKKNI itu diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan SDM pariwisata Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan di dunia. (Fajar Ramadan/SG-1)