Soko Lokal

Warga Bandung Wajib Tahu! Bangun Rumah Tanpa Izin Bisa Rugi Besar, Ini Solusinya

Warga Bandung wajib tahu! Bangunan tanpa izin PBG bisa bikin rugi besar. Pemkot siapkan desain gratis dan layanan online mudah agar bangunan aman dan legal,

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Mei 2025
<p>Kondisi dan suasana Kota Bandung dari udara. (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Kondisi dan suasana Kota Bandung dari udara. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU,BANDUNG – Apakah Anda mempunyai rumah atau bangunan usaha di Kota Bandung? Jangan abaikan legalitasnya! 

Pemerintah dan DPRD Kota Bandung terus mengingatkan pentingnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi keselamatan, kenyamanan, dan nilai properti jangka panjang.

Dalam siaran Parlemen Talks Radio Sonata, Selasa, 6 Mei 2025, Aan Andi Purnama, anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, menyebut bahwa izin bangunan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan dan penataan kota yang berkelanjutan.

Baca juga: Pemkot Bandung Ngebut Bentuk 151 Koperasi Merah Putih! Target Tercapai Sebelum 12 Jul

“Kalau beli mobil saja harus lulus quality control, apalagi bangunan? Legalitas PBG adalah bentuk perlindungan bagi penghuni dan masyarakat sekitar,” ujar Aan.

Tak Punya Biaya Konsultan? Pemerintah Siapkan Desain Gratis!

Tak bisa sewa konsultan? Tenang. Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar), Rulli Subhanudin, mengungkapkan bahwa pemkot kini menyediakan desain prototipe gratis bagi warga berpenghasilan rendah.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Bandung Jadi Tukang Cukur Profesional, Wali Kota Siap Dicukur!

“Kami bantu dengan tim ahli dan desain standar agar semua warga bisa bangun rumah legal dan aman tanpa biaya besar,” jelasnya.

Semua Bisa Online, Tak Pakai Ribet!

Seluruh proses kini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Prosesnya lebih cepat, murah, dan transparan. Bahkan, pendampingan asistensi juga disiapkan bagi warga yang kesulitan.

Dok.Pemkot Bandung.

“Masih banyak bangunan belum punya PBG. Padahal sekarang bisa online dan lebih terjangkau. Informasi lengkap ada di situs resmi pemerintah,” imbuh Rulli.

Bangunan Tanpa Izin = Rawan Rugi dan Masalah Hukum

Bangunan tanpa PBG bukan hanya melanggar aturan, tapi juga rawan bermasalah di masa depan—baik dari sisi keselamatan maupun nilai jual properti. 

Ditambah lagi, pengawasan masih lemah karena keterbatasan SDM.

Baca juga: Persib Juara! Ribuan Bobotoh Konvoi, Wali Kota Bandung Turun Tangan Beberes Kota

“PBG itu investasi jangka panjang, bukan beban. Kami terus sosialisasi ke tingkat kelurahan, RW, hingga komunitas warga,” pungkas Rulli.

Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap legalitas bangunan melalui edukasi dan pelayanan publik yang lebih transparan dan mudah diakses. 

Bangun rumah aman, nyaman, dan legal—mulai dari urus PBG sekarang! (*)