Wali Kota Farhan Bantah Cabut Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung, Masih Diproses Sesuai Undang-undang

Suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan kepala daerah.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
16 Februari 2026
<p>Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)</p>

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, SMAN 1 Bandung (Smansa) sejak awal belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.

Sekolah tersebut memang pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda no 7 tahun 2018 berupa lampiran Perda, namun belum ditetapkan pada keputusan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menanggapi beredarnya video di media sosial (Medsos) yang menyebut status SMAN 1 Bandung (Smansa) dicabut sebagai cagar budaya oleh wali kota. 

Baca juga: Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kota Bandung Jalin Kolaborasi dengan Kota Kawasaki Jepang

Menurutnya, informasi itu dipastikan tidak benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sambung Farhan, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” katanya, seperti dikutip Diskominfo Kota Bandung, Minggu 15 Februari 2026.

Farhan menuturkan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif.

Baca juga: Saat Libur Akhir Tahun Kota Bandung Kondusif, Pendapatan Daerah Stabil

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010,” jelasnya.

Farhan menambahkan pihaknya saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.

Baca juga: Pemkot Bandung Bertekad Urai Masalah di Kawasan Dago, Antara Pusat Aktivitas Pariwisata dan Permukiman Warga

“Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Farhan memastikan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut. (SG-1)