SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada bulan Juni 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa SMA kelas berjalan, yaitu kelas 10 dan kelas 11, dengan total dana mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa pencairan dana PIP untuk siswa yang masih aktif di sekolah akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Penyaluran bantuan PIP kali ini difokuskan pada siswa SMA kelas 10 dan 11. Kategori “kelas berjalan” merujuk pada siswa yang masih aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan di jenjang tersebut.
Kemendikdasmen menetapkan besaran bantuan PIP untuk siswa SMA kelas berjalan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, atau keperluan penunjang lainnya.
Penyaluran dana PIP untuk siswa jenjang SMA dilakukan melalui dua bank resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Orang tua atau wali siswa diminta segera memeriksa informasi pencairan ke bank terkait.
Penerima bantuan PIP ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria khusus yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Salah satunya adalah siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu, yang berhak menerima dana bantuan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.
Kemendikdasmen menyebutkan bahwa siswa yang memiliki risiko putus sekolah juga termasuk dalam kelompok penerima PIP.
Hal ini penting agar siswa yang mengalami kesulitan ekonomi tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Bantuan juga diberikan kepada siswa yang menjadi korban bencana alam atau terdampak konflik di wilayah tertentu.
“Kemendikdasmen menetapkan bahwa siswa korban musibah di daerah konflik berhak mendapatkan uang PIP,” demikian bunyi ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen memasukkan siswa penyandang disabilitas sebagai bagian dari penerima PIP.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong inklusi pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Anak-anak yang orang tuanya sedang menjalani hukuman pidana juga masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan pendidikan PIP.
Hal ini guna memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang latar belakang keluarganya.
Siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara otomatis berhak menerima dana bantuan PIP.
Kartu ini menjadi bukti administratif bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan layak dibantu.
Dengan pencairan dana PIP secara berkala, pemerintah berharap dapat mengurangi angka ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.
Bantuan ini sekaligus menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di semua lapisan masyarakat.
Para siswa dan orang tua diimbau segera mengecek status penerimaan dana PIP ke sekolah atau bank penyalur resmi.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. (*)