Soko Lokal

Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta di 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Tahun 2025, tunjangan guru non ASN naik. Peluang UMKM tumbuh lewat belanja guru meningkat. Simak syarat tunjangan dan kebijakan Kemendikdasmen di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
10 Juni 2025
<p>Tahun 2025, tunjangan guru non ASN naik jadi Rp2 juta. Simak anggaran, ketentuan, dan alasan penghentian tunjangan yang wajib diketahui.</p>

Tahun 2025, tunjangan guru non ASN naik jadi Rp2 juta. Simak anggaran, ketentuan, dan alasan penghentian tunjangan yang wajib diketahui.

SOKOGURU - Sebanyak 478 ribu guru non ASN dipastikan akan menerima tunjangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun 2025. 

Anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp11 triliun. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan karena tunjangan bisa dihentikan dalam kondisi tertentu.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru non ASN. 

Salah satu bentuk dukungan ini adalah pemberian tunjangan yang rutin dicairkan setiap tahun. 

Di tahun 2025, langkah ini kembali diperkuat dengan adanya alokasi anggaran yang signifikan.

Menurut data terbaru, pada tahun 2025 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp11,54 triliun yang diperuntukkan bagi tunjangan guru non ASN. 

Jumlah ini mencerminkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap profesi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan jumlah tunjangan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kemendikdasmen melalui situs puslapdik.dikdasmen.go.id. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para guru non ASN dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan di berbagai daerah.

Selain pengumuman resmi, kebijakan ini juga didukung oleh regulasi terbaru yakni Persesjen Nomor 1 Tahun 2025. 

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan dan penyaluran tunjangan kepada para guru non ASN di seluruh Indonesia.

Dalam kebijakan terbaru ini, nominal tunjangan guru non ASN ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. 

Kenaikan tersebut disambut positif oleh banyak pihak karena dinilai mampu membantu guru dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonomi.

Meski mengalami kenaikan, para guru juga diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Pasalnya, tunjangan dapat dihentikan apabila guru non ASN tidak lagi memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Alasan Tunjangan Bisa Dihentikan - Meninggal Dunia:

Tunjangan akan dihentikan apabila guru non ASN yang bersangkutan meninggal dunia. 

Hal ini merupakan ketentuan administratif yang berlaku secara umum dalam berbagai skema pemberian tunjangan.

Alasan Tunjangan Bisa Dihentikan - Usia Pensiun dan Status:

Guru non ASN yang telah mencapai batas usia pensiun atau tidak lagi menjalankan profesi sebagai guru juga tidak akan lagi menerima tunjangan. 

Perubahan status ini mengakhiri hak untuk menerima manfaat tersebut.

Alasan Tunjangan Bisa Dihentikan - Cuti dan Pengunduran Diri:

Jika guru non ASN mengambil cuti lebih dari 6 bulan atau secara resmi mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka hak atas tunjangan otomatis dihentikan. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Alasan Tunjangan Bisa Dihentikan - Pidana dan Tugas Belajar:

Kasus hukum juga menjadi alasan pemberhentian tunjangan. Guru non ASN yang dijatuhi pidana penjara atau sedang menjalani tugas belajar tidak akan menerima tunjangan selama masa tersebut berlangsung.

Kenaikan tunjangan guru non ASN menjadi Rp2 juta adalah kabar baik yang membawa harapan bagi dunia pendidikan. 

Namun, penting bagi para guru untuk tetap menjaga status dan komitmen profesinya. (*)