SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) terus disalurkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan siswa kurang mampu.
Nominal bantuan yang diberikan berbeda tergantung jenjang pendidikan penerima. Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Kemendikbud dan Puslapdik.
Penerima PIP harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu. Prioritas diberikan untuk siswa aktif dan berprestasi.
Nominal PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang memiliki besaran dana yang telah diatur sesuai kebutuhannya. Dana ini digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti buku dan seragam.
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA: Rp1.000.000 per tahun
Penyaluran dilakukan dalam satu atau dua tahap tergantung kebijakan masing-masing daerah. Dana akan langsung masuk ke rekening siswa atau wali.
Siswa harus memastikan data di sekolah sudah lengkap dan sesuai. Kesalahan data bisa membuat dana gagal cair.
Cara Mengetahui Status Penerima dan Penyaluran
Pengecekan status penerima bisa dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Kemendikbud. Gunakan NISN dan data tanggal lahir.
- Kunjungi KLIK DI SINI
- Masukkan NISN, nama ibu, dan tanggal lahir
- Klik cari dan lihat status bantuan
Sekolah juga akan memberikan informasi jika dana sudah masuk. Siswa dapat langsung mengambil di bank yang ditunjuk jika sudah aktif.
Poin Penting Terkait Bantuan PIP
- Dana disesuaikan dengan jenjang SD, SMP, dan SMA
- Pastikan data siswa di Dapodik valid dan terbaru
- Dana tidak bisa dipindah ke jenjang lain
- Siswa harus tetap aktif dan bersekolah
- Periksa rekening penerima secara berkala
PIP tidak bisa diajukan langsung oleh orang tua. Semua proses dilakukan lewat sekolah dan sistem resmi Kemendikbud.
Hindari informasi dari sumber tidak resmi atau calo. Pastikan hanya mengikuti arahan dari sekolah atau situs pemerintah. (*)