SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan dana bantuan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Desember 2025.
Setiap siswa hanya bisa menerima bantuan satu kali dalam satu tahun anggaran. Pastikan status aktif dan terdata di Dapodik sekolah.
Pencairan tahap lanjutan ini difokuskan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada semester sebelumnya. Siswa penerima baru juga masuk dalam daftar pencairan.
Pihak sekolah memiliki kewenangan mengelola dan menginput data penerima. Orang tua dapat mengecek status penerima melalui aplikasi SIPINTAR.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Kementerian telah mengatur jadwal penyaluran berdasarkan jenjang dan wilayah.
- Tahap 1: Juni–Agustus 2025 (SD & SMP)
- Tahap 2: September–Desember 2025 (SMA & tambahan kuota)
- Jadwal dapat berbeda tergantung kesiapan data sekolah
Dana akan langsung dikirim ke rekening siswa atau diambil melalui bank penyalur. Pastikan rekening yang digunakan aktif dan sesuai nama siswa.
Sekolah akan memberikan surat keterangan pengambilan dana. Orang tua wajib mendampingi siswa saat pencairan langsung.
Nominal Bantuan yang Diterima
Nominal bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Nilainya telah ditetapkan Kemendikbud untuk tahun 2025.
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, dan biaya pendukung lainnya.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang terdata di DTKS.
Tips dan Cara Cek Status Penerima
Untuk mengetahui status penerima PIP, orang tua atau siswa dapat melakukan pengecekan online.
- Akses laman resmi KLIK DI SINI
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Status penerima akan langsung ditampilkan
Jika siswa tidak terdaftar namun memenuhi syarat, pihak sekolah dapat mengusulkan melalui aplikasi SIPINTAR. Pastikan data Dapodik siswa selalu diperbarui. (*)