SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini diharapkan berjalan transparan dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.
Kemendikdasmen menekankan bahwa bantuan PIP tidak boleh dipungut oleh pihak manapun.
Segala bentuk potongan maupun pungutan tambahan atas dana yang diterima siswa dinyatakan ilegal.
Hal ini ditegaskan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Karena itu, transparansi dan integritas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya.
Pencairan PIP Tahap Kedua September 2025
Pada September 2025, pencairan PIP tahap kedua resmi dilakukan. Para siswa penerima manfaat dapat langsung mengecek saldo bantuan melalui rekening di bank yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BNI, BRI, dan BSI.
Pemerintah berharap siswa dan orang tua dapat memantau pencairan bantuan secara mandiri melalui rekening resmi, sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba melakukan penyalahgunaan.
Prinsip Penyaluran PIP
Kemendikdasmen merinci sejumlah prinsip utama yang harus dipatuhi dalam penyaluran PIP.
Setiap prinsip ini menjadi pedoman agar bantuan benar-benar sampai ke tangan penerima tanpa hambatan.
1. Efisiensi
Penyaluran PIP wajib dilakukan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi menjadi kunci agar bantuan segera dimanfaatkan siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
2. Efektivitas
Bantuan PIP diharapkan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Dengan prinsip efektivitas, dana yang diberikan mampu membantu mengurangi beban biaya sekolah dan mendukung kelancaran proses belajar.
3. Transparansi
Pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyaluran bantuan. Transparansi berarti seluruh proses, mulai dari penetapan penerima hingga pencairan, harus jelas dan bisa diakses publik.
4. Akuntabilitas
Penyaluran PIP harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun moral.
Artinya, setiap rupiah dana bantuan harus jelas penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
5. Kepatutan
Bantuan disalurkan secara realistis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsip kepatutan menjamin bahwa penyaluran PIP tidak berlebihan atau menyimpang dari tujuan awal.
6. Manfaat
Setiap penyaluran PIP harus membawa dampak nyata dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dengan begitu, program ini benar-benar menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Dampak Larangan Pungutan PIP
Larangan pungutan dalam penyaluran PIP memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, langkah ini juga memastikan siswa dari keluarga kurang mampu memperoleh hak pendidikan secara adil.
Jika aturan ini dijalankan dengan konsisten, Program Indonesia Pintar tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi landasan kuat dalam menciptakan pemerataan akses belajar di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen mengingatkan kembali bahwa pungutan terhadap PIP dilarang keras.
Dengan penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat, diharapkan program ini berjalan sesuai tujuan.
Apakah Anda sudah mengecek pencairan PIP September 2025 di rekening resmi? Mari pastikan bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk masa depan pendidikan yang lebih baik. (*)