SOKOGURU - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pada September 2025. Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui aplikasi resmi atau laman khusus yang telah disediakan pemerintah. PKH diberikan empat kali dalam setahun, yakni Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori, mulai Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per tahap. Sementara itu, BPNT diberikan Rp200 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp600 ribu.
Prosedur Cek Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan PKH dan BPNT, dapat mengikuti langkah berikut:
-
Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
-
Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
-
Isi kode verifikasi atau captcha yang muncul.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Alternatif Melalui Aplikasi
Selain melalui laman resmi, pengecekan juga bisa dilakukan dengan aplikasi Cek Bansos. Prosesnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
-
Buat akun menggunakan NIK dan email aktif.
-
Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
-
Login ke aplikasi dengan akun yang sudah diverifikasi.
-
Pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerimaan.
Insentif Guru Honorer Non ASN
Pada periode yang sama, pemerintah menyalurkan insentif bagi guru honorer non ASN. Program ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik di sekolah formal maupun non formal, dan terdaftar aktif di sistem Dapodik. Untuk guru formal, syaratnya meliputi memiliki NUPTK, ijazah minimal D4 atau S1, terdaftar di Dapodik, bukan ASN, dan tidak menerima bantuan sosial lainnya. Bagi guru non formal seperti PAUD atau TPA, mekanisme pengajuan dilakukan melalui dinas pendidikan dengan sistem yang terintegrasi. Insentif yang diberikan sebesar Rp2,1 juta per guru per tahun dan dibayarkan sekaligus. Tahun ini, jumlah penerima meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 341 ribu guru.
Prosedur Cek Penerima Insentif
Guru yang ingin mengetahui status penerimaan insentif dapat mengikuti langkah berikut:
-
Buka laman Info GTK.
-
Login menggunakan akun PTK masing-masing.
-
Pilih menu “Tunjangan” atau “Insentif”.
-
Periksa keterangan yang muncul, jika terdaftar akan ada notifikasi penerima.
-
Unduh dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan untuk melengkapi persyaratan pencairan.
Rekening penerima harus diaktivasi sebelum 30 Januari 2026. Apabila tidak dilakukan, dana akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, penerima diminta segera memastikan rekening aktif dan sesuai dengan data yang tercatat. Dengan langkah-langkah pengecekan yang jelas, masyarakat dapat memastikan status bansos PKH, BPNT, maupun insentif guru honorer. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan agar tepat sasaran dan dapat mendukung kebutuhan dasar masyarakat serta kesejahteraan pendidik.(*)