SOKOGURU, BALI: Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan keberpihakan nyata terhadap krama dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan aturan khusus bagi pemedek dan pengunjung saat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Disampaikan langsung di Rumah Jabatan Jayasabha, Bali, Rabu (2/4), kebijakan ini tidak hanya mengatur tatanan bagi para pemedek, tapi juga menjadi angin segar bagi ratusan pelaku UMKM di Karangasem.
UMKM Lokal Diberi Ruang Strategis dan Gratis
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di dua titik utama: Area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih.
Baca juga: UT Dukung UMKM A. Utary Cake Bakery Tingkatkan Daya Saing di Bulukumba, Sulsel
Terdapat 248 kios dan 162 los di Bencingah serta 25 kios dan 36 los di Manik Mas yang dapat digunakan UMKM secara gratis, hanya dikenai biaya operasional seperti listrik dan air.
Yang menarik, seluruh produk yang dijual harus merupakan produk lokal Bali, dan diutamakan dari Kabupaten Karangasem.
"Pelaku UMKM akan menjual produk persembahyangan, wastra adat seperti endek dan songket, kerajinan tangan, cinderamata khas Besakih, kuliner lokal, hingga hasil pertanian seperti sayur dan buah-buahan," ujar Koster, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng.
Bersih dan Sakral: UMKM Wajib Patuh Aturan
Tak hanya memberikan fasilitas, Koster juga menerapkan standar ketat demi menjaga kesucian, keindahan, dan kebersihan kawasan Pura Agung Besakih.
Para pelaku UMKM dilarang keras berjualan di pinggir jalan, dan hanya diperbolehkan berjualan di kios atau los yang telah disediakan.
Selain itu, mereka juga tidak boleh menjual atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk dalam kemasan plastik sekali pakai.
Baca juga: Okupansi Hotel Anjlok Saat Lebaran 2025, Sinyal Buruk bagi Pariwisata dan UMKM
Kebijakan ini selaras dengan visi Bali yang ramah lingkungan. Setiap pedagang diwajibkan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk memilah antara sampah organik, anorganik, dan residu, serta menjaga kebersihan dan keasrian lokasi.
Kemudahan Bagi Pemedek
Selain memperhatikan UMKM, Gubernur Koster juga memastikan kenyamanan bagi para pemedek.
Dalam SE tersebut, tercantum berbagai kemudahan yang menjamin kelancaran, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan selama pelaksanaan Karya IBTK.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa spiritualitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa berjalan beriringan.
Dengan menata ruang sakral secara bijak sekaligus memberi peluang ekonomi bagi warga lokal, Pura Besakih tak hanya menjadi pusat spiritual, tetapi juga pusat pemberdayaan krama Bali. (SG-2)