SOKOGURU - Pemerintah sekarang ini tengah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) dimulai pertengahan Juli 2025.
Satu di antara program bansos cair Juli 2025, adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bansos PIP 2025 ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
PIP adalah program bansos berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu/rentan miskin di seluruh jenjang pendidikan baik formal maupun non formal.
Besaran Dana PIP 2025
Seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, berikut rincian nominal uang yang akan diterima oleh penerima PIP.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima sebesar Rp225.000.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima sebesar Rp375.000.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima sebesar Rp900.000.
Bantuan PIP ini disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang telah ditentukan: BRI untuk jenjang SD-SMP, BNI untuk jenjang SMA, dan BSI untuk semua jenjang.
Cara Cek PIP 2025 Lewat HP
Memasuki masa pencairan Termin 2, para siswa dapat melakukan pengecekan status pencairan PIP secara berkala melalui HP. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukannya:
1. Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
4. Lengkapi perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.
5. Pilih opsi "Cek Penerima PIP".
Jika siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, informasi dan status dana akan ditampilkan. Sebaliknya, jika bukan penerima, akan muncul informasi bahwa data tidak ditemukan.
Baca Juga:
Cara Mengambil Dana PIP di ATM dan Teller Bank
Setelah dana dikirimkan, siswa penerima PIP dapat melakukan penarikan dana melalui ATM atau teller di bank penyalur.
1. Penarikan Dana PIP melalui ATM
Siswa penerima PIP yang sudah memiliki ATM dari bank penyalur (umumnya siswa berusia 17 tahun ke atas atau tingkat SMP-SMA) dapat langsung datang ke gerai ATM terdekat. Berikut tata caranya:
Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia. Perhatikan arah dan posisi kartu sesuai instruksi.
Setelah kartu dikenali, masukkan PIN Anda. Pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetik PIN untuk menjaga kerahasiaan.
Pilih menu “Tarik Tunai” atau sejenisnya.
Masukkan jumlah uang yang ingin diambil. Pastikan nominal sesuai dengan saldo rekening dan batas limit penarikan.
Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses penarikan. Uang tunai akan keluar bersamaan dengan kartu ATM Anda.
2. Penarikan Dana PIP melalui Teller Bank
Bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki ATM, penarikan dana dapat dilakukan melalui teller di bank penyalur. Siswa perlu didampingi oleh orang tua atau wali, kecuali jika siswa sudah memiliki KTP sendiri.
Beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke teller meliputi formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga (KK), dan surat kuasa jika penarikan dilakukan oleh orang lain.
Berikut tata cara penarikan di teller:
- Datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat saat jam operasional.
- Isi formulir penarikan uang yang disediakan bank dan ambil nomor antrean.
- Saat nomor antrean dipanggil, datang ke teller dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data.
Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang. Periksa kembali jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin setiap tahunnya:
Termin 1 (Februari hingga April): Ditujukan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Termin 2 (Mei hingga September): Ditujukan untuk penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober hingga Desember): Ditujukan untuk penerima KIP, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Dengan informasi ini, diharapkan siswa dan orang tua dapat lebih mudah memahami dan mengakses bantuan PIP 2025. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi. (*)