SOKOGURU – Kabar penting bagi operator sekolah dan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025!
Berdasarkan informasi terbaru dari channel YouTube Zahraabid Collection, tahapan baru penyaluran bantuan PIP telah muncul di laman resmi pip.kemdikbud.go.id/sipintar.
Para operator sekolah diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan mengunduh data siswa penerima tahap terbaru.
Dalam video tutorial yang diunggah pada Selasa, 15 Juli 2025, narator menjelaskan langkah-langkah login melalui platform SIPINTAR Enterprise dan bagaimana mengenali daftar siswa yang masuk dalam tahapan pencairan terbaru, khususnya tahap 29 dan tahap 33.
"Jika dana belum masuk dan keterangan mencantumkan ‘paling cepat dicairkan mulai 17 Juli 2025’, maka itu menandakan siswa masuk dalam tahapan baru," jelas narator Zahraabid Collection.
Selain itu, terdapat perbedaan penting antara siswa dengan dana yang sudah cair dan yang belum. Operator disarankan untuk memeriksa status SK Pemberian, memastikan tahunnya 2025, serta mengatur tampilan menjadi maksimal 100 data agar seluruh daftar terlihat jelas.
Untuk siswa yang masuk dalam tahap 29 dan 33, pencairan diperkirakan mulai 17 Juli 2025, namun bisa berlanjut hingga beberapa hari setelahnya.
Pihak sekolah disarankan mencetak dan mendistribusikan SK kepada wali kelas atau wali murid jika pencairan dilakukan secara kolektif.
“Silakan hubungi bank penyalur mulai tanggal 17 Juli ke atas untuk proses pencairan. Ini berlaku baik untuk pencairan kolektif maupun mandiri,” lanjut narator.
Langkah Cek dan Tindak Lanjut oleh Operator Sekolah
1. Login ke SIPINTAR Enterprise menggunakan akun Dapodik/NPSN.
2. Pilih menu SK Pemberian, atur tahun ke 2025.
3. Tampilkan maksimal data siswa dan filter berdasarkan status pencairan.
4. Download SK tahap 29 & 33, cetak, dan koordinasikan ke pihak terkait.
5. Pastikan siswa dan wali murid mendapat informasi pencairan.
Baca Juga:
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menyesuaikan sistem pencairan agar lebih cepat dan akurat, dengan dukungan operator sekolah di seluruh Indonesia. (*)