Soko Lokal

Apakah Siswa yang Sudah Lulus Masih Bisa Mendapatkan Bantuan PIP? Ini Penjelasan Lengkapnya

Siswa yang sudah lulus tetap bisa mendapatkan bantuan PIP dengan syarat memiliki KIP. Simak cara aktivasi rekening SimPel dan besaran bantuan PIP di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
06 Juni 2025
<p>Dari sekolah hingga lulus, siswa berhak dapat bantuan PIP selama punya KIP. Jangan lewatkan kesempatan ini! Yuk, koordinasi dengan sekolah dan aktifkan rekening SimPel agar dana PIP segera cair.</p>

Dari sekolah hingga lulus, siswa berhak dapat bantuan PIP selama punya KIP. Jangan lewatkan kesempatan ini! Yuk, koordinasi dengan sekolah dan aktifkan rekening SimPel agar dana PIP segera cair.

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikdasmen memberikan bantuan pendidikan kepada siswa. 

Namun, apakah siswa yang sudah lulus masih bisa memperoleh bantuan tersebut? Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut dengan informasi lengkap dan jelas.

PIP adalah program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan bantuan dana kepada siswa guna menunjang kelancaran pendidikan. 

Syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah siswa harus memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar sebagai bukti keikutsertaan dalam program.

Meskipun sudah menyelesaikan pendidikan, siswa yang belum pernah menerima bantuan PIP tetap bisa mendapatkan kesempatan mengakses dana tersebut. 

Hal ini penting untuk diketahui agar manfaat PIP bisa menjangkau lebih banyak penerima.

Menurut informasi resmi dari puslapdik.dikdasmen.go.id, siswa yang tercantum dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu dapat mengaktifkan rekening SimPel mereka. 

"Silakan berkoordinasi dengan sekolah, apabila siswa masuk dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan," jelas pihak Kemendikdasmen.

Sementara itu, bagi siswa yang sudah masuk dalam SK Pemberian PIP, proses pencairan dana bisa dilakukan dengan mudah melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang sudah diterima. 

"Sementara itu, siswa yang masuk dalam SK Pemberian PIP dapat melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh," tambah keterangan tersebut.

Untuk siswa SD, jumlah bantuan PIP yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen mencapai Rp450 ribu. 

Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dasar mereka agar tidak terhambat oleh keterbatasan biaya.

Sementara itu, siswa SMP menerima bantuan PIP sebesar Rp750 ribu. Jumlah ini lebih besar dari tingkat SD mengingat kebutuhan pendidikan pada jenjang SMP yang cenderung lebih beragam.

Bantuan PIP untuk siswa SMA jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,8 juta sesuai ketetapan Kemendikdasmen. 

Hal ini menggambarkan perhatian pemerintah terhadap biaya pendidikan yang meningkat pada jenjang SMA.

Sama seperti siswa SMA, penerima PIP dari kalangan siswa SMK juga mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta. 

Program ini diharapkan bisa mendukung siswa SMK dalam mengembangkan keterampilan dan pendidikan vokasi.

Dengan adanya bantuan PIP, beban finansial pendidikan diharapkan dapat berkurang, sehingga siswa dapat lebih fokus belajar. 

Program ini juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bersekolah.

Sekolah menjadi mediator penting dalam proses pengajuan dan pencairan PIP. 

Koordinasi antara siswa, sekolah, dan Kemendikdasmen diperlukan agar bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Informasi resmi dan update terkait PIP selalu dapat diakses di laman puslapdik.dikdasmen.go.id untuk memastikan siswa dan orang tua mendapatkan data yang akurat dan terpercaya.

Siswa yang sudah lulus namun belum pernah menerima PIP tetap berpeluang mendapatkan bantuan ini. 

Oleh karena itu, segera koordinasikan dengan pihak sekolah agar proses aktivasi dan pencairan dana bisa berjalan lancar. (*)