Soko Lokal

5 Bantuan Pendidikan Selain PIP 2025: Resmi dan Bisa Didaftar, Cek Syarat dan Besaran Nominalnya!

Selain PIP, 5 bantuan pendidikan 2025 lainnya bisa didaftar: PKH, KJP Plus, Bantuan Pemda, CSR Perusahaan, dan Lembaga Zakat. Syaratnya jelas dan rinci!

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
14 Juni 2025
<p>Segera cek nama kamu di penerima bantuan PKH 2025</p>

Segera cek nama kamu di penerima bantuan PKH 2025

SOKOGURU- Pemerintah terus memperkuat bantuan pendidikan untuk pelajar miskin guna menjawab persoalan akses pendidikan berkualitas di Indonesia. 

Meski Program Indonesia Pintar (PIP 2025) menjadi bantuan paling dikenal, faktanya masih banyak sumber bantuan pendidikan lain yang tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh pelajar dari keluarga kurang mampu.

Seiring meningkatnya pencarian masyarakat di Google mengenai “bantuan pendidikan 2025 selain PIP”, “bantuan PKH untuk anak sekolah”, hingga “beasiswa dari CSR dan zakat”, publik perlu tahu bahwa pemerintah pusat, daerah, perusahaan swasta, dan lembaga zakat memiliki program bantuan pendidikan masing-masing dengan target penerima dan kriteria berbeda.

Berikut ini adalah daftar 5 bantuan pendidikan yang terbukti sah dan aktif pada 2025, lengkap dengan besaran bantuan, cara mendapatkannya, dan syarat utama penerima. 

Informasi ini penting bagi orang tua dan siswa agar tidak hanya bergantung pada PIP semata, tetapi juga membuka peluang dari program lain yang tidak kalah besar manfaatnya.

1. Program Keluarga Harapan (PKH) – Bantuan Tunai Pendidikan dari Kemensos

PKH Pendidikan adalah bantuan tunai bersyarat dari Kementerian Sosial yang menyasar anak usia sekolah dari keluarga sangat miskin.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang terbaru disebut Data Tunggal Sosial

Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Penerima PKH Pendidikan:

  • Anak usia 6–21 tahun
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal (PKBM)
  • Kehadiran sekolah minimal 85% per bulan
  • Termasuk dalam keluarga miskin kategori prioritas

Besaran Bantuan PKH 2025 per Jenjang:

  • SD: Rp900.000 per tahun (Rp75.000 per bulan)
  • SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp125.000 per bulan)
  • SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp166.666 per bulan)

Bantuan ini dicairkan bertahap, baik melalui rekening bank maupun kantor pos, dan dapat diterima secara tunai atau non-tunai.

2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Pelajar Warga DKI Jakarta

Program ini merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang memberikan bantuan rutin bulanan kepada siswa dari keluarga tidak mampu di wilayah ibu kota.

Besaran Bantuan KJP Plus 2025:

SD/SDLB/MI:
Rp250.000/bulan + Rp135.000 (tambahan swasta)

SMP/SMPLB/MTs:
Rp300.000/bulan + Rp170.000

SMA/SMALB/MA:
Rp420.000/bulan + Rp290.000

SMK:
Rp450.000/bulan + Rp240.000

PKBM:
Rp300.000/bulan (tidak ada tambahan)

Penerima KJP Plus otomatis mendapatkan subsidi transportasi, akses kesehatan gratis, dan bantuan perlengkapan sekolah.

3. Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Selain pusat, banyak kabupaten/kota hingga provinsi yang menyalurkan bantuan pendidikan daerah kepada siswa miskin dan siswa rawan putus sekolah.

Ciri Umum Bantuan Pendidikan Pemda:

  • Diberikan secara non-tunai atau melalui sekolah
  • Sumber dari APBD
  • Berlaku di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, DIY, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan

Setiap daerah memiliki nama dan mekanisme berbeda. Misalnya, Beasiswa Bina Taruna di Jawa Barat, Bantuan Pendidikan Berprestasi di DIY, dan program serupa lain yang bisa diajukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.

4. Bantuan Pendidikan dari CSR Perusahaan

Banyak perusahaan swasta memberikan beasiswa pendidikan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR). Beasiswa ini biasanya menyasar:

  • Pelajar dari daerah sekitar pabrik/perusahaan
  • Anak petani, buruh, nelayan, atau tenaga informal
  • Siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu

Contoh perusahaan yang rutin memberikan CSR pendidikan adalah Astra, Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, dan BUMN lainnya. Informasi biasanya diumumkan melalui media lokal, situs perusahaan, atau kerja sama dengan sekolah.

5. Bantuan Pendidikan dari Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Keagamaan

Selain bantuan pemerintah dan swasta, lembaga zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan organisasi seperti NU Care-LAZISNU serta LAZISMU juga menyalurkan:

  • Beasiswa pendidikan reguler dan tahfiz
  • Bantuan biaya masuk sekolah
  • Pembiayaan kejar paket (PKBM) untuk anak putus sekolah

Syarat umumnya:

  • Berasal dari keluarga mustahik/zakat
  • Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau sekolah
  • Mengisi formulir beasiswa dan lulus seleksi

Berbagai bantuan pendidikan 2025 kini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan akses sekolah di Indonesia. 

Tak hanya mengandalkan PIP 2025, siswa dari keluarga miskin dan rentan putus sekolah kini dapat memanfaatkan peluang bantuan dari PKH, KJP Plus, bantuan Pemda, program CSR, hingga bantuan lembaga zakat nasional. 

Informasi lengkap bisa diperoleh dari sekolah, dinas pendidikan setempat, atau situs resmi lembaga pemberi bantuan.(*)