Soko Berita

Resmi! Jadwal dan Syarat Pendaftaran PIP 2025 untuk Siswa Baru Semua Jenjang Sudah Dirilis Kemdikbud

Segera cek namamu! Pendaftaran PIP 2025 untuk siswa baru dimulai Juni–Juli. Cek status di SiPintar Kemdikbud. Syarat dan jumlah bantuan berbeda tiap jenjang.

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
14 Juni 2025
<p>Cek status penerima PIP 2025 melalui laman resmi SiPintar milik Kemdikbudristek.</p>

Cek status penerima PIP 2025 melalui laman resmi SiPintar milik Kemdikbudristek.

SOKOGURU- Program Indonesia Pintar 2025 atau PIP 2025 kembali menjadi sorotan para orang tua dan siswa di seluruh Indonesia. 

Bantuan tunai pendidikan dari pemerintah ini dinantikan setiap tahun karena menjadi penopang utama biaya sekolah bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Tidak hanya untuk siswa kelas akhir, tahun ini pendaftaran PIP untuk siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK juga sudah mulai dibuka dan diproses melalui SK Pemberian serta SK Nominasi yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Banyak pencarian yang muncul di Google seputar “cara daftar PIP 2025 siswa baru”, “jadwal pendaftaran PIP SD SMP SMA”, hingga “cek nama penerima PIP di SiPintar”. 

Oleh karena itu, penting bagi wali murid dan satuan pendidikan untuk memahami prosedur terbaru pendaftaran PIP agar tidak ketinggalan tahapan yang sudah dimulai sejak Juni 2025. 

Berikut penjelasan lengkap dan netral berdasarkan pernyataan resmi dari pejabat Kemdikbud.

Pendaftaran PIP 2025 Sudah Dimulai untuk Siswa Baru

Proses penetapan penerima PIP 2025 untuk siswa baru dilakukan secara bertahap melalui dua dokumen penting dari Kementerian Pendidikan, yaitu:

SK Pemberian
Diberikan kepada siswa yang sudah terverifikasi dan layak menerima bantuan.

SK Nominasi
Berisi daftar siswa potensial penerima bantuan yang masih menunggu proses validasi lebih lanjut.

Menurut Mulkirom, Subkoordinator PIP di Kemdikbudristek, sebagian siswa telah masuk ke dalam SK Nominasi awal Juni, sedangkan sisanya akan dimasukkan pada awal Juli 2025.

Artinya, proses ini masih berlangsung dan sekolah wajib memperbarui data siswa secara aktif.

Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP 2025?

Kriteria penerima bantuan PIP 2025 diatur dengan ketat. Hanya siswa yang memenuhi syarat berikut yang akan diajukan ke dalam sistem:

  • Siswa berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau terdampak bencana.
  • Siswa yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau dari wilayah terpencil.
  • Siswa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Pengajuan tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau siswa. Prosesnya hanya bisa dilakukan oleh sekolah melalui sistem Dapodik.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP Kemdikbud, bahwa pihak sekolah bertanggung jawab dalam mengidentifikasi siswa penerima bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat Situs SiPintar

Untuk mengecek apakah siswa sudah masuk dalam daftar penerima bantuan, orang tua bisa mengakses situs resmi Kemdikbud berikut:

  • Alamat situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu SiPintar
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode verifikasi (captcha), lalu klik “Cari”

Jika siswa terdaftar, maka nama dan status akan muncul. Jika belum, artinya siswa masih menunggu masuk ke dalam SK Nominasi.

Berapakah Besaran Bantuan Dana PIP 2025?

Besaran dana bantuan PIP 2025 berbeda tergantung jenjang pendidikan dan kelas. Berikut rinciannya:

Jenjang SD (Kelas 1–5):
Rp 450.000 per tahun
Kelas 6: Rp 225.000

Jenjang SMP (Kelas 7–8):
Rp 750.000 per tahun
Kelas 9: Rp 375.000

Jenjang SMA/SMK (Kelas 10–11):
Rp 1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp 900.000

Bantuan diberikan per semester, bukan tahunan penuh, sehingga siswa kelas akhir hanya menerima setengah dari total bantuan karena akan lulus pada pertengahan tahun.

Dengan dibukanya proses pendaftaran PIP 2025 untuk siswa baru, pihak sekolah diharapkan proaktif memperbarui data siswa di Dapodik agar siswa yang berhak bisa segera dimasukkan dalam SK Nominasi dan menerima manfaat bantuan pendidikan dari pemerintah. 

Orang tua juga disarankan rutin mengecek status anaknya di situs SiPintar dan berkoordinasi dengan sekolah untuk kelengkapan data.(*)