SOKOGURU - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi resmi untuk mendukung pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kita lagi siapin. (Terbit) Segera, lagi dikoordinasikan pemerintah,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis, 15 Juli 2025.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ferry memastikan bahwa PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera terbit, bersamaan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan terkait perizinan apotek dan klinik desa.
“Saya meminta agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Kesehatan segera turun minggu ini,” tegasnya.
Ferry juga menyampaikan harapannya agar seluruh aturan pendukung operasional Kopdes Merah Putih bisa keluar paling lambat Jumat, demi memastikan tidak ada hambatan saat koperasi desa ini mulai aktif.
Kopdes Merah Putih dijadwalkan akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hingga pertengahan Juli, tercatat sudah lebih dari 81.000 koperasi terbentuk, dengan 78.000 di antaranya telah resmi berbadan hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
10 Poin Penting Tambahan:
1. Regulasi pendanaan akan melibatkan bank-bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
2. Bentuk regulasi yang disiapkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menjadi dasar hukum penyaluran dana.
3. Kopdes Merah Putih dirancang sebagai koperasi desa yang mendorong ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.
4. Regulasi ini diharapkan menjadi stimulus agar koperasi desa bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan formal.
5. Dukungan lintas kementerian juga dilakukan, termasuk dari Kementerian Kesehatan dalam hal regulasi operasional klinik dan apotek desa.
6. Pemerintah menargetkan percepatan pengesahan aturan teknis agar kegiatan koperasi tidak terhambat di lapangan.
7. Juknis dari Kemenkes akan mengatur secara rinci mengenai izin operasional layanan kesehatan yang dijalankan Kopdes.
8. Jumlah koperasi yang terbentuk menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat terhadap model ekonomi koperasi desa.
9. Kopdes Merah Putih akan menjadi model nasional yang bisa direplikasi di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
10. Peran aktif pemerintah daerah juga diperlukan dalam mendampingi proses legalisasi dan pembinaan koperasi ini ke depan. (*)